fokusbengkulu,rejanglebong – Apes dialami warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong berinisial AD (34) dan DH (43). Dua pria itu dihadang polisi saat mengangkut jerigen berisi ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan dua unit mobil pick up. Mereka dicegat personel Polsek Bermani Ulu ketika melintas di ruas jalan Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis (25/8/2022) sore sekira pukul 18.30 WIB.
Lantaran nekat ‘ngunjal’ BBM, AD dan DH kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos membeberkan, bersama kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti empat jerigen BBM jenis pertalite yang berisi kurang lebih 128 liter yang diangkut oleh pelaku berinisial AD menggunakan mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam Nopol BD 9350 PC.
Sementara, dari tangan DH, disita enam jerigen BBM jenis pertalite yang berisi 198 liter dan satu jerigen berisi 32 liter solar. BBM itu diangkut menggunakan mobil pick up merk Suzuki Futura warna biru Nopol BD 9180 H.
“Pelaku sudah kita amankan saat ini masih berproses di Polres Rejang Lebong,” ungkap Ibnu.
Ibnu menuturkan, pihaknya mengendus dugaan perbuatan melanggar hukum itu sejak beberapa waktu belakangan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya informasi masyarakat bahwa ada mobil yang kerap membawa BBM bersubsidi dari Kepahiang ke Lebong.
Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu pun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kedua mobil itu akan melewati jalur lintas menuju Lebong, petugas kemudian mencegat dua mobil pelaku saat melintas di depan Mapolsek.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Ibnu.(red)