fokusbengkulu,lebong – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebong menyisir sejumlah apotek yang berada di Kecamatan Lebong Utara dan Tubei pada Jum’at (21/10/2022). Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya instruksi dari Kemenkes dan BPOM RI berupa larangan mengedarkan obat sirop untuk anak-anak yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DG).
Dikutip dari polreslebong.com, kegiatan yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Eka Gustian Saputra SH didampingi KBO Reskrim Aiptu Daryanto tersebut menyasar lima apotek. Yakni Apotek Bunda, Apotek Jim, Apotek Jaya Farma 1, Apotek Graysa Farma dan Apotek Tina Jim. Hasilnya, ratusan obat sirop yang dilarang beredar, ditarik.
“Seluruh apotek yang disambangi, sudah melaksanakan penyortiran atau pemisahan obat yang mengandung EG dan DG sesuai instruksi BPOM dan Kemenkes serta tidak diedarkan ke masyarakat luas,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kanit Tipidter Ipda Eka Gustian Saputra.
Eka menambahkan, seluruh apotek, toko obat, dan tempat praktik tenaga kesehatan (nakes) atau klinik telah diberikan imbauan agar tidak menjual seluruh obat yang dilarang pemerintah.
“Sementara kita hanya mengimbau sampai ada instruksi selanjutnya seperti apa,” singkat Eka.(red)
Dilansir dari akun Facebook .resmi Polres Lebong @Humaspolreslebong, berikut rincian obat dan merk (Diduga mengandung EG dan DG) yang ditarik dari pasaran dalam kegiatan tersebut :
- Apotek Bunda Kelurahan Pasar Muara Aman : Unibebi 76 botol, Termorex 53 botol
- Apotek Jim Kelurahan Pasar Muara Aman : Termorex 43 botol, Unibebi 1 botol
- Apotek Jaya Farma I Kelurahan Pasar Muara Aman : Unibebi 64 botol, Termorex 4 botol
- Apotek Graysa Farma Desa Kampung Muara Aman : Unibebi 6 botol, Termorex 9 botol
- Apotek Tina Jim Kelurahan Tanjung Agung : Unibebi 8 botol, Termorex 3 botol