fokusbengkulu,jakarta – Jasa keuangan berupa Pinjaman Online (Pinjol) yang ditawarkan perusahaan Financial Technology (FinTech) Lending atau Peer-to-Peer (P2P) Lending kini makin diminati oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Selain proses pencairan yang cepat, calon debitur juga dipermudah dengan syarat yang tidak begitu banyak. Cukup menyiapkan KTP dan Nomor Handphone (Hp) yang aktif.
Seiring dengan tren P2P yang lagi naik daun, tidak heran, perusahaan-perusahaan FinTech terus bermunculan. Bak jamur di musim hujan. Sebagian besar aplikasinya bisa diunduh di Playstore.
Terlepas dari kemudahan yang ditawarkan, masyarakat harus tetap waspada. Mesti cermat dan bijak sebelum memanfaatkan jasa Pinjol. Jangan sampai meminjam ke perusahaan Fintech yang abal-abal alias tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dilansir dari laman www.ojk.go.id, hingga bulan April 2022, ada sebanyak 102 platform FinTech yang terdaftar dan sudah mengantongi izin OJK. Melalui laman tersebut, OJK juga menyediakan hotline layanan WhatsApp (WA) di nomor 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima oleh masyarakat.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara Fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tulis OJK, dikutip dari laman resminya, Minggu (27/10/2022).
Ini daftarnya :