fokusbengkulu,lebong – Seorang ASN di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong berinisial RS belum lama ini dilaporkan ke Polsek Lebong Atas terkait dugaan pengrusakan aset di kantornya sendiri. Laporan yang disampaikan oleh Bendahara Barang Dinas Satpol PP atas nama Jemmy Charter itu pun ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan meminta keterangan saksi.
Teranyar, giliran RS selaku terlapor yang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lebong Atas pada Rabu (1/2/2023) siang. RS dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi atas kasus yang membelitnya itu.
“Empat orang saksi sudah kita periksa terkait dugaan pengrusakan aset di Dinas Satpol PP Lebong. Termasuk terlapor. Masih ada dua saksi lagi yang akan kita mintai keterangan. Jadwalnya besok,” ungkap Kapolres Lebong Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Alikhan seperti dikutip dari akuratonline.com (JMSI Bengkulu).
Alikhan menjelaskan, pengrusakan yang diduga dilakukan oleh RS terjadi pada Jumat 11 November 2022 lalu sekira pukul 17.00 WIB. Waktu itu, kata Alikhan, RS diduga membuka paksa pintu ruangan Kepala Satpol PP yang terkunci dengan cara ditendang hingga rusak. Selain daun pintu rusak, kusen bagian atas pintu juga dikabarkan pecah.
Tak ayal, RS pun mesti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah dilaporkan oleh Jemmy Charter dan tercatat dengan laporan nomor LP/B/03/I/2023/SPKT/SEK L.A/Res Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 30 Januari 2023.
“Kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 Juta,” ungkapnya. Lebih jauh, Alikhan berujar, pascamenerima laporan, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.
“Nanti kita juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan terhadap RS itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tandas Alikhan.(red)