fokusbengkulu,bengkuluutara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/3/2023), bertempat di Sekretariat DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH.
Sementara, dari pihak eksekutif, hadir Bupati Ir H Mian. Dalam penyampaiannya, Mian berujar, rancangan perubahan APBD Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan.
Baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah. Beberapa hal penting dalam agenda ini harus dipayungi regulasi berupa Perda. Jika tidak, pemerintah daerah tidak akan mendapatkan kesempatan penganggaran untuk rehabilitasi tersier.
“Berkat komunikasi dan kerja sama dengan DPRD, Kabupaten Bengkulu Utara dapat dijadikan sekala prioritas penyusunan pada bulan juni untuk APBD 2024 Dana Alokasi Khusus ini, persyaratannya sudah lengkap,” kata Mian.
Terkait LKPJ Tahun 2022, lanjut dia, akan dibahas secara global. Ia berharap, semua tahapan berjalan dengan baik. Jika memungkinkan, paripurna pendapat akhir fraksi terkait Raperda yang diajukan, bisa terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Atas komunikasi dan kerjasama antara DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah, hal ini mampu dijadikan skala prioritas kemudian dapat dilakukan penyusunan pada bulan Juni-Juli terkait dengan APBD 2024 tentang dana alokasi khusus,” ucapnya.
“Untuk rencana penyampaian pandangan akhir fraksi, semoga dapat rampung sebelum Idul Fitri,” tambah Mian. Sebanyak 18 orang anggota DPRD Bengkulu Utara tampak hadir dalam Paripurna itu. Lalu, ada unsur FKPD Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah serta sejumlah Kepala OPD.(cha/adv)