fokusbengkulu,lebong – Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Doni Suhendri kembali berulah. Pria yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Kades ini diduga menggelapkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024 yang sudah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD) pada awal 2024 lalu. Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang diduga diselewengkan oleh Doni mencapai Rp 400-an juta.
Akibat ulahnya, roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Sebelat Ulu menjadi terhambat. Ia pun terancam berurusan dengan hukum.
Menindaklanjuti dugaan penggelapan DD tersebut, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Lebong turun tangan dan berupaya melakukan mediasi antara Doni dengan Pjs Kades Sebelat Ulu saat ini, Hazaras Eko Sukmana. Mediasi digelar di kantor Dinas PMD di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen pada Rabu (24/7/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Dinas PMD juga menghadirkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebong.
Dikonfirmasi, Kasi Datun Kejari Lebong Ferdy Setiawan mengatakan, dari hasil mediasi Doni mengakui DD Tahap I tahun 2024 memang telah ditarik olehnya dengan nilai sekitar Rp 428 juta. Uang tersebut baru direalisasikan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD selama 2 bulan. Sedangkan kegiatan ketahanan pangan serta pembangunan fisik dan kegiatan lainnya belum berjalan.
Baca juga : Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kopli Minta Terus Bantu Rakyat
“Iya dia mengakui uang tersebut sudah ditarik olehnya,” kata Ferdy, dikutip dari Go Bengkulu.com. Menurut Ferdy, si mantan pjs kades mengaku siap untuk mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut kepada Pjs Kades Sebelat Ulu saat ini Hazaras Eko Sukmana.
“Kita kasih waktu 15 hari, kita tunggu saja jika tidak tentu ada konsekuensi hukum yang harus dia terima karena dinilai telah menggelapkan uang negara,” ungkap Ferdy.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Saprul SE mengatakan, ia telah secara tegas meminta agar mantan pjs kades tersebut segera mengembalikan DD sesegera mungkin. Jika tidak, Saprul memastikan akan ada konsekuensi hukum menanti.
“Ya harapan kita tepat waktu, jika masih telat 15 hari risikonya tanggung sendiri,” singkat mantan Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong ini dengan nada kesal.(red)