fokusbengkulu,lebong – Ulah mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning berinisial ST (54) dan mantan Kaur Keuangan (Bendahara) berinisial YD (45) sungguh membuat masyarakatnya kecewa. Bagaimana tidak, Dana Desa (DD) yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, justru diselewengkan oleh kedua oknum tersebut. Tak tanggung-tanggung, duit yang DD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diduga dikorupsi mencapai Rp 840.930.100 rupiah. Jika dipersentasekan, mencapai 63,28 % dari total pagu anggaran DD-ADD Rp 1,2 miliar.
Kini, ST dan YD yang telah berstatus tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi SE SIK saat press release di Mapolres Lebong pada Jum’at (9/8/2024) pagi memaparkan, kerugian negara yang cukup fantastis tersebut berdasarkan hasil audit yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
“Kedua tersangka ini menyerahkan diri. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sementara ST menyusul Rabu (17/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Muliyadi mengawali.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, didapati sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan ST dan YD. Seperti, penghasilan tetap (Siltap/gaji) perangkat yang tidak dibayarkan selama 7 bulan. Lalu, BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diperuntukkan bagi lansia dan warga miskin tidak disalurkan selama 6 bulan.
“Kemudian, laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap dan tidak sah, ada juga bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi melebihi batas toleransi yang diizinkan. Selain itu, belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya,” beber Muliyadi.
Muliyadi menambahkan, ST dan YD telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan mereka, kata dia, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang hingga foya-foya di tempat hiburan.
“Iya, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya,” ungkapnya.
Baca juga : Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Lebih jauh, Muliyadi menyebut, sebagai bagian dari penyidikan, pihaknya telah menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dan ada juga penyitaan uang sebesar Rp 16 juta serta sertifikat tanah milik tersangka ST.
“Sejumlah alat bukti kita sita, terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2022,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (red)