fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 25 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, resmi dilantik pada Senin (26/8/2024), bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Lebong di Tubei. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lebong Relson Mulyadi Nababan SH.
Tampak hadir Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah yang diwakili Kepala Dinas ESDM Donny Swabuana ST MSi, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos, Wakil Bupati (Wabup) Drs Fahrurrozi MPd, unsur FKPD, Penjabat (Pj) Sekda Mahmud Siam SP MM dan segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong, serta undangan lainnya.
Pelantikan Anggota DPRD Lebong masa jabatan 2024 – 2029 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.449.B.1 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Masa Jabatan 2024 – 2029.
Diketahui, dari total 25 Anggota DPRD Lebong yang dilantik, didominasi wajah baru. Jumlahnya sebanyak 13 orang (Lihat daftar).
Pantauan fokusbengkulu.com, rapat paripurna istimewa peresmian pengangkatan Anggota DPRD Lebong ini dibuka oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos didampingi Waka II Roiyana. Setelah prosesi pelantikan selesai, kursi kepemimpinan sementara kembali dipegang oleh Carles Ronsen SSos.
Namun, untuk posisi Wakil Ketua (Waka) I, dipegang oleh Partai Golkar yang dipercayakan kepada Ahmad Lutfi. Sementara Royana sendiri, tidak ikut dilantik. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengundurkan diri dari anggota DPRD Lebong terpilih lantaran akan mendampingi Kopli Ansori dalam kontestasi Pilkada yang sebentar lagi akan digelar.
Bupati Lebong Kopli Ansori SSos saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memaparkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah.
Setiap anggota DPRD, kata dia, pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Meski demikian, para legislator harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok dan Parpol.
“Sebesar apapun kepentingan Partai Politik, tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” sampai Bupati Kopli.
Kemudian, Bupati Kopli juga menyebut, sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD Lebong diharapkan bisa menjalankan tiga fungsinya dengan baik. Yakni, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Untuk itu, saudara sebagai perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(wez/adv)