fokusbengkulu,bengkuluutara – AG alias WJ (28) warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara harus kembali merasakan pengapnya di balik jeruji besi. Pria yang merupakan salah satu Napi asimilasi Covid-19 dari Lapas Arga Makmur ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara lantaran kedapatan menyimpan 2 paket narkoba golongan I jenis ganja.
Ini terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto SH S.IK, di Mapolres, Selasa (17/11/2020). Dia didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat SH MH dan Kasubbag Humas AKP Darlan.
“Saat ini disidik dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan 1 jenis ganja,” kata Kapolres.
Ditambahkannya, selain AG, petugas juga mengamankan pelaku lain yang bertindak sebagai kurir yakni AS alias AD (26) warga Kecamatan Padang Jaya.
Dia dicegat di Jembatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah digeledah, didapati 1 paket sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok dan disimpan di saku depan.
AS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjadi perantara jual beli, membawa dan menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kita masih akan mendalami terkait kemungkinan ada pelaku lain,” pungkas Kapolres. (red)