Home / Nasional / Polisi Ringkus Penyebar Hoax Omnibus Law

Polisi Ringkus Penyebar Hoax Omnibus Law

Minggu, 11 Okt 2020 11:33 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono/net

fokusbengkulu,jakarta – Bareskrim Polri menahan seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang diduga kuat menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. Perempuan yang terancam pidana penjara 10 tahun ini kini mendekam di Rutan Bareskrim.

“Tidak ditangguhkan. Tetap ditahan,” tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (10/10/2020).

VE awalnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. VE mengaku menyebar hoax lantaran kecewa kehilangan pekerjaan di masa pandemi Corona (Covid-19).

“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2020).

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae.

“Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya,” kata Argo.

Pemilik akun @videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi. VE terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.

“Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?” papar Argo.

“Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” ungkap Argo.

Argo kemudian menjelaskan VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(red)

Sumber :detiknews.com

Berita ini telah tayang di detiknews.com dengan judul : Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Ditahan Bareskrim

Baja Juga

News Feed

Mustarani Abidin, Birokrat Kawakan yang Disebut-sebut Bakal Dampingi Helmi Hasan di Pilgub Bengkulu

Senin, 6 Mei 2024 05:33 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu -  Dinamika politik di Provinsi Bengkulu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang terus...

Pantau Asesmen JPTP, Bupati Kopli Sampaikan Pesan Ini

Minggu, 5 Mei 2024 10:58 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Peserta Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong mulai...

Seluruh Puskesmas di Lebong Kini Miliki Dokter, Siap Berikan Pelayanan Prima

Jumat, 3 Mei 2024 10:03 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pelayanan kesehatan prima dengan SDM yang memadai, menjadi konsen Bupati Lebong Kopli Ansori sejak awal dipercaya memimpin...

Lebong Catat Sejarah, Sabet WTP 8 Kali Berturut-turut

Jumat, 3 Mei 2024 06:34 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencatat sejarah. Di bawah kepemimpinan Bupati Kopli Ansori SSos dan Wabup Drs...

Lantik 370 PPPK, Wabup Ajak Berkontribusi Bangun Lebong

Selasa, 30 Apr 2024 11:52 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd melantik dan mengambil sumpah sebanyak 370 orang Pegawai Pemerintah dengan...

Berikut Nama Peserta Lelang JPTP yang Memenuhi Syarat, Tahapan Selanjutnya Asesmen

Selasa, 30 Apr 2024 11:16 WIB

fokusbengkulu,lebong – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong telah...

Dinas Kominfo Siapkan Wifi Gratis di Posko Bencana dan PTM Muara Aman

Sabtu, 27 Apr 2024 10:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebagai langkah untuk menunjang kelancaran komunikasi selama masa tanggap darurat bencana banjir bandang Sungai Ketahun di...

Salurkan Bantuan Uang dan Sembako, Bupati Syamsul : Semoga Meringankan Beban Saudara Kita di Lebong

Jumat, 26 Apr 2024 06:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasca banjir bandang Sungai Ketahun yang memporak porandakan puluhan desa di Kabupaten Lebong pada Selasa (16/4/2024) lalu,...

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Lebong, Rumah Tergenang-Atap Melayang

Rabu, 24 Apr 2024 07:49 WIB

fokusbengkulu,lebong – Belum hilang kesedihan masyarakat Lebong akibat banjir bandang yang meluluhlantakkan ratusan rumah yang tersebar di puluhan...

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Lebong, Rumah Tergenang-Atap Melayang

Rabu, 24 Apr 2024 06:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Belum hilang kesedihan masyarakat Lebong akibat banjir bandang yang meluluhlantakkan ratusan rumah yang tersebar di puluhan...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus