fokusbengkulu,rejanglebong – Tim Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga bandar sabu berinisial Je alias Jk (28) warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada Minggu (14/2/2021) malam.
Bersama pria bertato itu, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket Narkotika golongan I jenis sabu. Rinciannya, 1 paket besar, dan 14 paket kecil.
Barang bukti lain yang juga diamankan di antaranya uang tunai Rp 2.244.000, timbangan digital, 1 pak plastik bening, serta korek api gas, kaca pirek, alat hisap dan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo.
“Iya, ini adalah pengembangan setelah sebelumnya jajaran kita menangkap seorang pelaku berinisial RD warga Kecamatan Curup Timur dengan barang bukti 12 paket sabu,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH saat dikonfirmasi.
Dikatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa Je kerap mengendarkan sabu di wilayah Curup Timur dan sekitarnya.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Susilo SH MH kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya. Didapati barang haram tersebut.
“Masih terus kita kembangkan. Kita juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba di Rejang Lebong ini,” demikian Kapolres. (red)