fokusbengkulu,rejanglebong – Meski Polres Rejang Lebong dan polsek jajaran terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Narkotika di Bumi Pat Petulai. Namun, peredaran barang haram tersebut masih saja terjadi. Entah sudah berapa banyak pelaku penyalahgunaan Narkoba yang telah diamankan. Kali ini, giliran seorang pria berinisial MD (51) warga Kecamatan Curup Timur yang ditangkap gara-gara sabu.
“MD kita amankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Barang bukti sabu yang disita adalah satu paket sedang dan empat paket kecil,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH saat menggelar press release pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Mapolres Rejang Lebong.
Menurut mantan Kapolres Kaur Polda Bengkulu ini, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh jajaran Sat Resnarkoba bahwa diduga kerap terjadi transaksi sabu di Kecamatan Curup Timur. Bermodalkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku dengan inisial MD. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” bebernya. Selain sabu, tambah dia, barang bukti lain yang ikut diamankan yakni, satu buah alat hisap (bong), dua korek api gas, dan satu unit Handphone (Hp) merk Realme.
Akibat ulahnya, MD dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Atau denda minimal Rp. 800 juta, maksimal Rp. 8 miliar.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandasnya.(red)