fokusbengkulu,bengkuluutara – Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Bengkulu Utara dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (13/7/2022). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH.
Dalam penyampaiannya, Bupati berujar, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, turunannya berupa Perbup Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.
“Perlu diketahui asumsi pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan yang telah kami sampaikan, masih merupakan asumsi dasar,” ungkap Bupati.
Terutama, sambung dia, pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, besaran asumsi tersebut akan menyesuaikan kembali ketika adanya penetapan secara resmi oleh pemerintah pusat setelah APBD Tahun 2023 disahkan.
“Tentu, kita telah melakukan upaya-upaya yang maksimal agar jumlah transfer pusat ke daerah ini bisa bertambah,” imbuhnya. Lebih lanjut, Bupati berharap, setelah penyampaian Rancangan KUAPPAS APBD Tahun 2023, DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dapat segera membahasnya.
“Agar dapat disepakati bersama sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” demikian Bupati.
Terpantau, rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan. Kemudian, ada unsur Forkopimda serta jajaran OPD Pemkab Bengkulu Utara.(cha)