AKP Didik Mujiyanto (foto saat berpangkat Iptu)
fokusbengkulu,lebong – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong bergerak cepat menggarap dugaan korupsi Dana Desa (DD) Semelako II Kecamatan Lebong Tengah Tahun Anggaran 2019 yang menyeret mantan kades berinisial FS sebagai tersangka.
Bahkan, menurut Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, Berkas Perkara (BP) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.
“Sementara, untuk satu desa lagi yakni Kutai Donok, kita masih menunggu hasil audit Inspektorat,” ujar Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka terkait dugaan penyelewengan DD Kutai Donok, ia mengaku belum.
Setelah audit Inspektorat diterima, pihaknya akan melakukan ekspos atau gelar perkara.
“Untuk audit investigasi, itu kan sudah. Dasar kita melakukan penyelidikan. Nanti, kalau hasil auditnya, kerugian negaranya keluar, kita penetapan tersangka,” ungkap Kasat.
Dia juga menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi, karena ini dana desa, auditnya tidak dari BPKP. Tapi, diberikan kewenangan APIP di sana untuk melakukan audit,” tambahnya.
Disinggung apakah ada desa-desa lain yang saat ini sedang dilidik, perwira yang sebelumnya dipercaya sebagai Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara ini belum mau membeberkan. Hanya saja, sinyal ke arah itu ada.
Baca juga : Diduga Tilep Dana Desa Rp 277 Juta, Mantan Kades Semelako II Diamankan
“Untuk desa lain, masih kita lakukan Baket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan), data-data. Kita juga sampaikan ke pihak Inspektorat untuk dapat dilakukan monev (Monitoring dan Evaluasi),” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, total DD Semelako II tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 800 juta. Sementara, yang terserap hanya Rp 527 juta. Dari jumlah yang dicairkan tersebut, berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara Rp 277 juta. (wez)