Home / Opini / SP3 BLBI : Koruptor Juara, KPK Degradasi

SP3 BLBI : Koruptor Juara, KPK Degradasi

Sabtu, 3 Apr 2021 12:24 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Oleh: Elfahmi Lubis

Siapa yang menabur angin, akan menuai badai, artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Hukum tabur-tuai, yang merupakan judul sebuah buku yang ditulis oleh Soegiarso Soeroyo pada tahun 1988, menarik untuk dinarasikan kembali.

Terutama jika dikaitkan dengan berita “mengejutkan” hari ini “KPK Akhirnya SP3 Kasus Mega Skandal BLBI” yang melibatkan Naga Sjamsul Nursalim dan Isteri Itjih Sjamsul Nursalim.

Kepastian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus mega skandal yang paling memalukan dalam sejarah Indonesia ini, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menegaskan, keputusan SP3 tersebut merujuk Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan pasal 40 ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabut toleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

KPK boleh saja berdalil atau berargumentasi bahwa secara legalistik tindakan mereka dibenarkan secara hukum karena ada norma yang mengaturnya.

Namun secara moral kejadian ini “menampar” wajah KPK dan sekaligus wajah pemberantasan korupsi di republik ini.

Dari kejadian ini, wajar dulu saat DPR dan pemerintah ingin merevisi UU KPK yang lama mendapat resistensi dan penolakan yang massif dari publik, terutama dari kalangan kampus dan penggiat anti korupsi.

Soalnya, seberapa pun kuatnya narasi dari DPR dan pemerintah waktu itu yang mengatakan revisi UU KPK dalam rangka penguatan lembaga anti rasuah itu, tidak bisa mengalahkan narasi publik yang mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan upaya “mengamputasi” dan melemahkan lembaga anti korupsi ini.

Apa yang menjadi kecurigaan publik selama ini, terbukti ketika KPK menggunakan kewenangan dan otoritasnya yang diberikan oleh UU untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus mega korupsi BLBI. KPK bukan lagi superbody tapi sudah menjadi inferiorbody.

Pertanyaan publik atas keputusan ini, mengapa KPK tidak fokus dan memprioritaskan penyelesaian tunggakan kasus korupsi yang menumpuk di gedung merah putih.

Daripada mengeluarkan SP3 kasus BLBI yang telah “merampok” ribuan triliun uang negara. Dengan keputusan “ujicoba” SP3 ini, maka hari-hari ke depan kita akan menyaksikan bagaimana KPK akan melakukan hal serupa untuk kasus lain.

Untuk menghentikan “tabiat” buruk meng-SP3-kan kasus maka perlu tindakan “perlawanan” dari rakyat dan kelompok civil society. Dengan adanya mekanisme SP3 ini, tidak ada lagi hal yang istimewa dimiliki KPK dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. KPK tak ada ubahnya dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dengan mulainya KPK mengeluarkan SP3 kasus korupsi, harapan kita KPK mampu menangani kasus-kasus besar, pelik, dan kompleks yang sering berkelindan dengan kekuatan kekuasaan dan modal, menjadi sirna.

KPK sebagaimana penegak hukum lain, akan lebih suka “menggarap” kasus yang mudah diungkap dan melakukan OTT, dan cenderung menghindar dari kasus yang pelik, seperti kejahatan korupsi di ranah politik dan di pusaran atau episentrum utama kekuasaan.

Saya paham, mereka yang bermahzab hukum “legalistik formalistik” punya banyak dalil dan alasan untuk membantah “pikiran nakal dan kritis” saya soal SP3 KPK ini.

Argumentasinya pasti seperti ini “KPK enggak salah, soal kewenangan mengeluarkan SP3 itu memang diatur dalam UU dan bla…bla…bla”. Tapi saya sendiri melihatnya tidak hanya dalam pendekatan “legalistik formalistik” tapi juga menggunakan “legal critical” yang kritis dan keluar dari “pasungan” norma-norma dan standar-standar di dalam teori dan praktik hukum yang kaku.

Selamat menikmati libur akhir pekan, jangan lupa bahagia dan saling mengasihi.

*Penulis adalah Dewan Pakar JMSI Provinsi Bengkulu

Baja Juga

News Feed

Lebong Catat Sejarah, Sabet WTP 8 Kali Berturut-turut

Jumat, 3 Mei 2024 06:34 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencatat sejarah. Di bawah kepemimpinan Bupati Kopli Ansori SSos dan Wabup Drs...

Lantik 370 PPPK, Wabup Ajak Berkontribusi Bangun Lebong

Selasa, 30 Apr 2024 11:52 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd melantik dan mengambil sumpah sebanyak 370 orang Pegawai Pemerintah dengan...

Berikut Nama Peserta Lelang JPTP yang Memenuhi Syarat, Tahapan Selanjutnya Asesmen

Selasa, 30 Apr 2024 11:16 WIB

fokusbengkulu,lebong – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong telah...

Dinas Kominfo Siapkan Wifi Gratis di Posko Bencana dan PTM Muara Aman

Sabtu, 27 Apr 2024 10:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebagai langkah untuk menunjang kelancaran komunikasi selama masa tanggap darurat bencana banjir bandang Sungai Ketahun di...

Salurkan Bantuan Uang dan Sembako, Bupati Syamsul : Semoga Meringankan Beban Saudara Kita di Lebong

Jumat, 26 Apr 2024 06:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasca banjir bandang Sungai Ketahun yang memporak porandakan puluhan desa di Kabupaten Lebong pada Selasa (16/4/2024) lalu,...

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Lebong, Rumah Tergenang-Atap Melayang

Rabu, 24 Apr 2024 07:49 WIB

fokusbengkulu,lebong – Belum hilang kesedihan masyarakat Lebong akibat banjir bandang yang meluluhlantakkan ratusan rumah yang tersebar di puluhan...

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Lebong, Rumah Tergenang-Atap Melayang

Rabu, 24 Apr 2024 06:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Belum hilang kesedihan masyarakat Lebong akibat banjir bandang yang meluluhlantakkan ratusan rumah yang tersebar di puluhan...

47 KPM di Desa Sungai Gerong Bahagia Terima BLT

Selasa, 23 Apr 2024 07:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan...

Jalan di Talang Ratu Terancam Putus, Kades Minta Pemprov Bengkulu Segera Tangani

Rabu, 17 Apr 2024 09:34 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Lebong pada Selasa (16/4/2024) memicu kerugian yang...

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...