fokusbengkulu,lebong – Ulah pasangan bukan muhrim asal salah satu desa di Kecamatan Pinang Belapis ini sungguh sangat tidak terpuji. Bagaimana tidak, si laki-laki berinisial YK (18) dan si perempuan yang masih di bawah umur——-sebut saja Kuntum———–yang baru berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku salah satu SMP di Kabupaten Lebong. Mereka diduga nekat berbuat asusila di tempat ibadah yang menjadi andalan dan icon Kabupaten Lebong yakni Masjid Agung Sultan Abdulah di jalur dua menuju ke kawasan perkantoran Tubei. Kejadian tersebut, berlangsung sekitar 23.55 WIB, Senin (6/1). Ulah tak senonoh pasangan ini kepergok oleh Satpam (Security,red) Masjid Agung. Tak terima dengan kelakuan bejat pasangan tersebut, Satpam Masjid Agung langsung mengamankan keduanya. Saat diamankan, si laki-laki sempat berupaya kabur. Namun, berkat kesigapan Satpam, YK berhasil diamankan. Selanjutnya, Satpam Masjid Agung bersama Marbun masjid menyerahkan pasangan mesum tersebut ke Polres Lebong.
“Iya benar. Tadi malam (Senin malam,red), Satpam Masjid Agung bersama dengan Marbun Masjid Agung Sultan Abdullah telah menyerahkan pasangan yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila di Masjid Agung, kepada Sat Reskrim Polres Lebong untuk diproses hukum,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil SIk saat melakukan press release di depan Gedung Sat Reskrim Polres Lebong, Selasa (7/1) siang sekira pukul 15.00 WIB. Kapolres membeberkan, setelah diselidiki, ternyata pasangan tersebut masih memiliki hubungan keluarga.
“Dan, mereka ini sudah menjalin hubungan sejak si perempuan duduk di bangku SD (Sekolah Dasar,red) sampai sekarang si perempuan kelas 1 SMP. Bahkan, keduanya diduga sudah pernah melakukan hubungan badan,” ungkap Kapolres. Terduga pelaku, lanjut Kapolres, masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Lebong.
“Berdasarkan keterangan dari Satpam Masjid Agung, keduanya berbuat asusila di salah satu tangga menuju ke lantai dua masjid agung,” imbuh Kapolres. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ini peringatan keras bagi muda-mudi di Kabupaten Lebong. Jangan pernah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat pacaran,” kapolres menekankan. (wef)