Home / Nasional / KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

Rabu, 9 Sep 2020 06:43 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Firli Bahuri/net

fokusbengkulu,jakarta – Tahapan Pilkada serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan ‘warning’ dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini.

Terdapat 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.

Salah satunya adalah suap-menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau ASN di pusat maupun daerah, sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye. Dan itu sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Untuk itu ia mengingatkan, jika ini terjadi, maka KPK akan menjerat penerima dan pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

“Proses pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakkan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada,” ungkap Firli.

Selain suap-menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online.

Bagi ASN atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silahkan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan ke KPK.

“Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran di dalam hati dan pikiran kita. Di mana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi,” sampai Firli.

Dirinya berharap Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas.

Sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan Founding Fathers, di mana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. (rls/JMSI)

Baja Juga

News Feed

Politisi PKB Ini Resmi Jabat Waka II DPRD Lebong

Rabu, 17 Jul 2024 11:33 WIB

fokusbengkulu,lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Pengganti...

Diskominfo Gelar Live Music dan Nobar di PTM Muara Aman, Kopli – Fahrurrozi Mesra

Selasa, 16 Jul 2024 11:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong berkolaborasi dengan Dinas...

Bupati Resmikan Unit Dialisis RSUD Lebong, Cuci Darah Kini Tak Mesti ke Luar Daerah

Kamis, 11 Jul 2024 09:55 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos meresmikan (launching) Unit Dialisis RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong...

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kopli Minta Terus Bantu Rakyat

Kamis, 4 Jul 2024 05:18 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos didampingi Wabup Drs Fahrurrozi MPd secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan...

Longsor Hantui Pengendara, DPUPRP Lebong akan Bangun Jalan Baru di Talang Ratu

Sabtu, 29 Jun 2024 09:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPURP) Kabupaten Lebong tak tinggal diam menyikapi kondisi ruas jalan...

Pesan Bupati Kopli Usai Lantik Mahmud Siam Jadi Pj Sekda : Bekerjalah Sepenuh Hati

Kamis, 27 Jun 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos melantik Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam SP MM sebagai Penjabat (Pj)...

Mediasi Soal Batas Wilayah Deadlock, Pemkab Lebong Tunggu Putusan MK

Sabtu, 15 Jun 2024 08:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan mebuka ruang mediasi...

Bupati Kopli Saksikan Peresmian Pasar Ajai Siang oleh Mendag Zulkifli Hasan

Jumat, 14 Jun 2024 10:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Dr (HC) Zulkifili Hasan SE MM menginjakkan kaki di Bumi Rafflesia pada Jum’at (14/6/2024)....

Bupati Kopli Ansori akan Perpanjang Masa Jabatan 27 Kades

Kamis, 13 Jun 2024 09:51 WIB

fokusbengkulu,jakarta– Sebagai tindaklanjut atas berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6...

Kabar Baik, Pemkab Lebong Segera Gelar Operasi Katarak Gratis, Ini Jadwalnya

Selasa, 11 Jun 2024 08:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Kabar baik bagi warga Kabupaten Lebong yang menderita penyakit katarak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas...