Home / Nasional / KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

Rabu, 9 Sep 2020 06:43 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Firli Bahuri/net

fokusbengkulu,jakarta – Tahapan Pilkada serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan ‘warning’ dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini.

Terdapat 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.

Salah satunya adalah suap-menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau ASN di pusat maupun daerah, sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye. Dan itu sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Untuk itu ia mengingatkan, jika ini terjadi, maka KPK akan menjerat penerima dan pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

“Proses pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakkan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada,” ungkap Firli.

Selain suap-menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online.

Bagi ASN atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silahkan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan ke KPK.

“Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran di dalam hati dan pikiran kita. Di mana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi,” sampai Firli.

Dirinya berharap Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas.

Sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan Founding Fathers, di mana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. (rls/JMSI)

Baja Juga

News Feed

Puncak Peringatan HKN, Kopli Ansori Beri Penghargaan kepada Nakes Teladan

Rabu, 29 Nov 2023 01:00 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong menggelar puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 Tahun 2023,...

Lebong Tercepat di Provinsi Bengkulu Sahkan APBD, Bupati Instruksikan Jajaran Bekerja Maksimal

Selasa, 28 Nov 2023 09:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Kabupaten Lebong tercatat sebagai kabupaten atau daerah tercepat di Provinsi Bengkulu yang mengesahkan Rancangan Peratuan...

Hadiri HUT Provinsi Bengkulu ke-55, Bupati Kopli Harap Kesejahteraan Masyarakat Makin Merata

Minggu, 19 Nov 2023 12:50 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu -  Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi istri tercinta yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Lebong Elvi Sukaisih menghadiri...

Ikut Panen Padi MT-2 di Desa Garut, Bupati Kopli Ansori Puji Kegigihan Petani

Kamis, 16 Nov 2023 09:51 WIB

fokusbengkulu,lebong – Kegigihan petani di Desa Garut Kecamatan Amen dalam menyukseskan program tanam dan panen dua kali dalam setahun atau yang...

Perkuat Sinergitas FKPD, Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lebong

Selasa, 14 Nov 2023 03:58 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori tak henti-hentinya berupaya memperkuat sinergitas dengan segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan...

Buka POPKAB, Bupati Kopli Harap Generasi Muda Termotivasi Ukir Prestasi

Senin, 6 Nov 2023 11:08 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori membuka Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Tahun 2023, bertempat di Pendopo Rumah Dinas...

Diduga Minum Racun, Nyawa Pria Paruh Baya di Lebong Tak Tertolong

Senin, 6 Nov 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria paruh baya berinisial Sa (51) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, melakukan percobaan bunuh...

241 Caleg Bertarung Rebut 25 Kursi DPRD Lebong, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 5 Nov 2023 01:25 WIB

fokusbengkulu,lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong secara resmi menetapkan sebanyak 241 orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota...

Sekda Pastikan Perayaan HUT Lebong ke-20 Meriah

Senin, 30 Okt 2023 10:18 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar rapat teknis persiapan HUT (Hari Ulang Tahun) Kabupaten Lebong yang ke-20,  tahun 2023,...

Tak Lulus Seleksi Administrasi, 79 Pelamar PPPK Ajukan Sanggahan

Sabtu, 28 Okt 2023 08:31 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 79 orang pelamar dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus

%d bloggers like this: