Home / Nasional / KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

Rabu, 9 Sep 2020 06:43 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Firli Bahuri/net

fokusbengkulu,jakarta – Tahapan Pilkada serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan ‘warning’ dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini.

Terdapat 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.

Salah satunya adalah suap-menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau ASN di pusat maupun daerah, sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye. Dan itu sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Untuk itu ia mengingatkan, jika ini terjadi, maka KPK akan menjerat penerima dan pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

“Proses pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakkan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada,” ungkap Firli.

Selain suap-menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online.

Bagi ASN atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silahkan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan ke KPK.

“Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran di dalam hati dan pikiran kita. Di mana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi,” sampai Firli.

Dirinya berharap Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas.

Sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan Founding Fathers, di mana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. (rls/JMSI)

Baja Juga

News Feed

Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir

Jumat, 4 Okt 2024 12:36 WIB

fokusbengkulu,lebong - Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj)...

Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman

Sabtu, 28 Sep 2024 11:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong per tanggal 25...

Bupati Kopli Kucurkan Rp 43,9 Miliar untuk Peningkatan Jalan

Jumat, 27 Sep 2024 01:08 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan/peningkatan jalan. Nilainya mencapai...

KPU Lebong Tetapkan DPT Pilkada 81.993, Ini Sebarannya

Selasa, 24 Sep 2024 07:04 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong pada Pemilihan Kepala...

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut, Pendukung Kopli Ansori–Roiyana Menyemut

Senin, 23 Sep 2024 07:15 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan...

Pimpin Apel Gabungan Sebelum Cuti Pilkada, Ini Pesan Bupati Kopli Ansori

Selasa, 17 Sep 2024 08:49 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memimpin upacara kenaikan bendera sekaligus apel gabungan seluruh ASN dan Tenaga Harian...

Dua Paslon Dinyatakan MS, KPU Lebong Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

Selasa, 17 Sep 2024 03:05 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar untuk Pemilihan...

E-Meterai Error, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Empat Hari

Kamis, 5 Sep 2024 06:10 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong resmi memperpanjang jadwal pendaftaran...

Kopli – Roiyana Paslon Pertama Daftar Pilkada Lebong, Teriakan ‘Lanjutkan’ Bergemuruh

Jumat, 30 Agu 2024 09:27 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori SSos – Roiyana SSy resmi...

Anggota DPRD Lebong Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik, Didominasi Wajah Baru

Senin, 26 Agu 2024 08:44 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 25 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14...