Pemkab Lebong Naikkan Tarif Masuk Objek Wisata

Rabu, 16 Sep 2020 06:37 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Spanduk kenaikan tarif di Objek Wisata Bioa Putiak

fokusbengkulu,lebong – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagai dasar hukum penarikan retribusi di objek wisata, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan situasi sekarang. Oleh sebab itu, Perda tersebut telah direvisi.

Di dalam Perda terbaru yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020, tarif retribusi masuk ke tempat rekreasi atau objek wisata naik.

Kenaikan cukup drastis yakni untuk kendaraan, mencapai 5 kali lipat.

Tarif lama untuk kendaraan bermotor roda dua (R3) dan R3 yakni Rp 1.000/unit. Tarif baru, naik menjadi Rp 5000/unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil, tarif lama Rp 2.000/unit. Naik menjadi Rp 10.000.

Kemudian, utuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 15.000. Sementara, tarif sepeda Rp 5.000/unit.

Berikutnya, kenaikan tarif juga berlaku untuk orang. Tarif lama, orang dewasa Rp 2.000/orang.

Tarif baru naik menjadi Rp 5.000/orang. Anak-anak, dari Rp 1.000/orang naik menjadi Rp 2.000 per orang.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong Ir Eddy Ramlan M.Si saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com sebelum mengikuti rapat paripurna di Sekretariat DPRD Lebong, Selasa (15/9/2020) mengatakan, kenaikan tarif tersebut adalah langkah Pemkab Lebong untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata.

“Tarif lama itu memang sudah tidak lagi relevan. Oleh sebab itu, tarif retribusi ke tempat rekreasi atau objek wisata, kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Lebong ini.

Ditanya apakah tarif baru tersebut tidak terlalu memberatkan, pria yang akrab disapa Mang Eddy ini mengatakan bahwa tarif itu tidak begitu memberatkan.

Di sisi lain, Eddy mengakui, sehubungan dengan masih belum disosialisasikannya Perda tersebut.

Terlebih di tengah Pandemi Covid-19 seperti saat ini, tarif baru itu belum diberlakukan secara ketat di tahun 2020.

“Kalau sejauh ini, belum ada keluhan. Kalau soal angka, itukan bukan untuk pribadi. Tetapi untuk daerah. Mau Rp 5.000 atau Rp 10.000, asal fasilitas yang ada di objek wisata mendukung. Ini kan, masyarakat membayar itu. Karena ada fasilitas yang mereka nikmati di lokasi objek wisata,” ungkap Eddy.

Kenaikan tarif retribusi ini, tambah dia, berlaku di seluruh objek wisata di Kabupaten Lebong.

Seperti objek wisata Bioa Putiak di Kecamatan Pinang Belapis. Lalu, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai.

Objek wisata Pulau Harapan Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.

Air Terjun Embong di Kecamatan Uram Jaya, dan Air Paliak di Kecamatan Uram Jaya.

Terakhir, Lubang Kacamata di Kecamatan Lebong Utara.

“Mari kita dukung peningkatan PAD kita dari sector pariwisata,” tandas Eddy. (wez)

 

 

 

ucapan ramadhan dprd

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Sampah Ditangani Pihak Ketiga, DLH Nilai Lebih Efektif dan Bisa Sumbang PAD

Selasa, 6 Jun 2023 11:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pengelolaan sampah di Kabupaten Lebong tahun ini tidak lagi ditangani secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)....

DPRD Lebong Bahas Raperda Pajak dan Retribusi

Sabtu, 3 Jun 2023 01:35 WIB

fokusbengkulu,lebong - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak...

Usai Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Kopli Serahkan SK PPPK Nakes

Sabtu, 3 Jun 2023 12:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar upacara peringatan hari lahir (Harlah) Pancasila, bertempat di halaman kantor...

Pemdes Lebong Tambang Salurkan BLT Rp 900 Ribu per KPM

Rabu, 31 Mei 2023 10:35 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Desa (Pemdes) Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I bersumber...

Lahan MT-II Desa Magelang Baru Capai 35 Hektar, Terluas di Lebong Sakti

Selasa, 30 Mei 2023 09:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Penjabat Sementara (Pjs) Kades Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Muhammad Taufik SE tampaknya benar-benar getol dalam...

MT-II Bergulir, Bupati Kopli Ansori Ogah Duduk Manis di Ruang Ber-AC

Selasa, 30 Mei 2023 06:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Program turun tanam padi minimal dua kali setahun (MT-II) yang merupakan program unggulan Bupati Lebong Kopli Ansori dan...

Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati dan DJPb Teken MoU

Kamis, 25 Mei 2023 09:39 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)...

Heboh, Warga Lebong Sakti Ditemukan Tewas di Jurang

Kamis, 25 Mei 2023 05:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya pada Kamis (25/5/2023) pagi sekira pukul 09.45 WIB dihebohkan...

21 KPM di Desa Sukau Datang I Terima BLT Rp 900 Ribu

Rabu, 24 Mei 2023 06:42 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Animo Masyarakat Ikut MT-II Tinggi, Bupati Kopli Intens Turun ke Sawah

Senin, 22 Mei 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Animo masyarakat Kabupaten Lebong untuk ikut menyukseskan program turun tanam kedua (MT-II) yang merupakan program unggulan...

%d blogger menyukai ini: