fokusbengkulu,lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning.
Bahkan, penyelidikan tersebut telah dinaikkan tahapannya menjadi penyidikan.
Terbukti dengan adanya penetapan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung dengan pagu Rp 5,7 miliar, bersumber dari APBN T.A 2018 itu.
Dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong berinisial Sy.
Sy sendiri saat ini tak lagi bertugas di Lebong, melainkan dipercaya menjabat sebagai kepala di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi Bengkulu.
Lalu, ada kontraktor pembangunan pasar berinisial RF. Diketahui, paket dengan nilai harga terkoreksi Rp 5.452.207.144,81 ini dimenangkan oleh PT Awoh Ing Karya.
Pantauan awak media, Kamis (17/9/2020) siang, tampak Sy dan RF mendatangi Kantor Kejari Lebong, di jalur dua kawasan perkantoran Tubei.
Saat dikonfirmasi, RF tidak membantah terkait penetapan tersangka itu.
Kendati masih enggan berkomentar banyak, dia mengakui, dirinya dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Lebong untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya diperiksa sebagai tersangka, tanya pihak Kejari Lebong aja,” singkat RF.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH didampingi Kasi Intel Imam Hidayat SH MH, membenarkan bahwa Sy dan RF telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sy dan RF sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 September 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan kontruksi fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak,” ungkap Kasi Pidsus, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, dari kedua tersangka, penyidik juga berhasil menyita uang Rp 393.314.340.
Uang itu merupakan TGR pembangunan gedung pasar berdasarkan LHP BPK RI. Penyidik, kata dia, masih akan melengkapi keterangan dari saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kami sedang melakukan pemberkasan yaitu melengkapi keterangan ahli untuk kelengkapan berkas perkara,” tandasnya. (wez)