fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon), di halaman Kantor KPU Lebong, di jalur dua kawasan Perkantoran Tubei, Kamis (24/9/2020).
Tahapan selanjutnya, Jum’at (25/9/2020), KPU Lebong menunggu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing Paslon.
Lalu, Sabtu (26/9/2020), sudah memasuki masa kampanye. Masa kampanye ini sendiri, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2020, berlangsung cukup panjang.
Hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Atau tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, tanggal 9 Desember 2020.
Berkenaan dengan kampanye ini sendiri, Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE saat dikonfirmasi usai pleno terbuka tersebut mengatakan, pihaknya telah menerima PKPU terbaru.
Yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
Intinya, bahwa Paslon dilarang menggelar kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa.
Paslon, diarahkan untuk melaksanakan kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat secara daring (Dalam Jaringan) atau online.
“Tidak ada lagi rapat umum dan rapat terbatas,” ujar Khidhr, sapaan akrabnya.
KPU Lebong, lanjut Khidhr, juga akan mensosialisasikan teknis-teknis kampanye dengan perpedoman pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
“Paslon melalui LO (Liaison Officer) akan kita undang, untuk membahas lebih jauh tentang hal itu,” ujar Khidhr.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK saat dikonfirmasi mengatakan, terkait upaya pencegahan penularan Covid-19, Kapolri telah menerbitkan Maklumat.
Maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 tersebut kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Polres Lebong telah mensosialisasikan maklumat itu kepada para Paslon.
“Saya sudah keliling ke posko-posko pemenangan. Bahkan, saya buat video masing-masing Paslon untuk mengimbau ke simpatisan dan tim sukses masing-masing agar patuh kepada peraturan yang telah ditetapkan terkait Covid-19,” sampai Kapolres.
Jika ditemukan ada yang melanggar, Kapolres menegaskan bahwa sanksi tidak hanya diberikan sebagaimana tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Protokol Covid-19. Bahkan, bisa dipidana.
“Pasal 212,214, 216, itu terkait tidak mengikuti perintah aparat Negara. Berkelompok lebih dari dua orang. Ini memang Tipiring, tapi tetap Pidana,” tegas Kapolres.
Pakta Integritas dan Deklarasi Pilkada Damai
Selain menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, KPU Lebong juga menggelar penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan dan deklarasi Pilkada damai.
Pakta integritas diteken oleh empat Paslon yang akan berlaga di Pilkada Lebong, Desember 2020 mendatang.
Kemudian, Pilkada Damai juga disepakati oleh para pengurus Parpol pengusung. Ini ditandai dengan membubuhkan tandatangan pada lembar deklarasi.
Termasuk unsur dan unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Seperti, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK, perwakilan Kejari Lebong, perwakilan Kodim 0409 Rejang Lebong.
Lalu, dari Pemkab Lebong yang langsung diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si. Kemudian, para Komisioner KPU Lebong. (wez)
Berikut nomor urut Paslon yang ditetapkan KPU Lebong :