Kombes Pol Sudarno SSos MH
fokusbengkulu,kotabengkulu – Polda Bengkulu dan polres jajaran konsen untuk menyukseskan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, di tengah Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease).
Terlebih, Kapolri telah menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan.
Terkait masih adanya aksi-aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat serta organisasi. Baik itu terkait dengan tahapan Pilkada atau tidak.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menegaskan, tidak melarang menyampaikan aspirasi.
Hanya saja, harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilarang mengerahkan massa dalam jumlah banyak.
Jika melanggar, maka Polda Bengkulu dan polres jajaran akan mengambil tindakan tegas. Bahkan, dengan membubarkan aksi.
“Silahkan menyampaikan aspirasi tapi jangan membawa massa yang banyak. Karena sekarang ini masih masa pandemi Covid-19,” ujar Kombes Sudarno.
Dia mencontohkan, tindakan tegas yang diambil Polda Bengkulu saat membubarkan aksi massa di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu. Langkah tegas itu diambil lantaran peserta aksi abai terhadap protokol kesehatan.
“Aksi demo yang terjadi waktu itu jelas melanggar maklumat Kapolri, maka dari itu kami melakukan pembubaran secara paksa,” pungkas Kombes Sudarno. (red)