Wawan Fernandez SH MKn
fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandez SH M.Kn kembali bertarung di Pilkada Lebong 9 Desember 2020 mendatang sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Dalhadi Umar. Saat ini, Wawan sedang cuti kampanye, terhitung tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selama masa kampanye, ia tidak mengembalikan mobnas. Ada tiga unit mobnas, yakni Toyota Fortuner warna putih Nopol BD 1406 HY, Nissan Navara warna putih dan Pajero Sport putih.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wawan mengatakan, dia tidak berkewajiban mengembalikan mobnas-mobnas itu.
“Memang tidak ada (Kewajiban mengembalikan,red). Cuman jangan dipakai. Nah itu..selama masa kampanye ini, Wawan jangan menggunakan (Mobnas,red). Tapi, misalnya, supir mau isi bensin, mau cek angin. Silahkan..cuman jangan Wawan naik mobil itu,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Dia mengatakan, mobnas-mobnas tersebut sudah dikumpulkan dan terparkir di kediaman pribadinya di Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah.
“Jangan ada selisih paham, antara pengawas di tingkat desa. Bawaslu pun, boleh cek mobil dinas Wawan itu. Semuanya ada di Karang Anyar, tidak berani saya pakai..,” tukas dia.
Di tempat terpisah, Kabag Umum Setda (Sekretariat Daerah) Lebong Jon Hendi juga mengakui bahwa mobnas tersebut tidak wajib dikembalikan selama masa cuti kampanye.
“Saya sudah mencermati terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum,red), termasuk juga Permendagri, mengenai cuti pejabat yang akan maju Pilkada itu. Memang tidak ada kewajiban untuk mengembalikan fasilitas negara, seperti mobnas,” katanya.
Meski tidak membantah bahwa di beberapa daerah, ada pejabat yang maju Pilkada mengembalikan mobnas. Jon mengakui, pihaknya tidak mendapat petunjuk, terkait penarikan mobnas.
“Kalau memang wajib, biasaya ada surat edaran. Mungkin dari Mendagri atau ada petunjuk resmi lain. Tapi, fasilitas tersebut (Mobnas,red) dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye. Kalau soal itu, kan ada Bawaslu yang mengawasi,” tandas Jon.(wez)