Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP (kiri), Anggota Bawaslu Sabdi Destian (tengah), Jurnalis pedomanbengkulu.com Supriadi alias Jack (kanan)
fokusbengkulu,lebong – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong disorot. Kali ini, sorotan tajam datang dari awak media yang bertugas di Kabupaten Lebong. Media massa, baik itu cetak, daring (Online,red) dan elektronik yang seharusnya mitra kerja dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada. Yang terjadi, terindikasi kuat malah sebaliknya.
Lucunya lagi, jurnalis yang ingin mengkonfirmasi berita terkait informasi atau isu yang berkembang, malah dijadikan bahan temuan awal.
Sebelumnya, diketahui jurnalis akuratonline.com Bambang Sutrisno yang dipanggil untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan Oknum Pjs Kades yang diduga berpolitik praktis. Pemberitaan di akuratonline.com dijadikan temuan oleh Bawaslu.
Terbaru, hal serupa juga menimpa jurnalis PedomanBengkulu.com, Supriyadi. Pria yang akrab disapa Jack ini juga diseret oleh Bawaslu Lebong.
Bawaslu menjadikan konfirmasi berita oleh jurnalis tersebut, sebagai temuan atau laporan sebagai pemberi informasi awal.
Padahal saat itu, tujuannya hanya untuk mengkonfirmasi terkait beredarnya foto salah seorang staf Panwascam Bingin Kuning.
Di dalam foto yang sudah beredar luas di Medsos Facebook dan Grup WhatsApp (WA) itu, si pengawas pemilu tampak ikut nimbrung dalam silaturahmi Cabup Lebong Kopli Ansori di Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning.
“Lucu sekali Bawaslu Lebong ini, saya yang seharusnya konfirmasi berita atas isu dan informasi, malah dijadikan temuan sebagai informasi awal bagi mereka,” kata Jack dengan nada kesal.
Padahal, sambung dia, di Grup WA itu, juga ada staf Bawaslu sekaligus Anggota Tim Humas dan operator Medsos dan Website Bawaslu Lebong.
“Kalau memang staf Panwascam saja bisa mengawasi acara Paslon di lapangan. Berarti staf Bawaslu juga demikian dan kenapa tidak bisa dijadikan temuan awal mereka sendiri kalau memang mau diproses,” imbuh dia.
Ditambahkannya, dua kali kejadian Bawaslu Lebong menyeret jurnalis dalam proses temuan awal mereka. Walaupun bahasanya hanya sebatas undangan klarifikasi informasi awal, patut diduga Bawaslu Lebong terindikasi ingin mengekang kerja jurnalis dan memaksa jurnalis masuk dalam proses temuan mereka.
“Karena ada yang membagikan screenshot postingan facebook dalam grup WA. Setidaknya, kita ingin tahu tindak lanjut dari Bawaslu Lebong sendiri atas informasi itu. Apakah itu benar sudah sesuai SOP apa tidak, ternyata obrolan itu dijadikan bahan temuan awal Bawaslu, kan lucu sekali,” beber Jack.
Atas kejadian ini, tambahnya, dia dan rekan-rekan jurnalis lainnya, perlu mewaspadai kalau ingin mengkonfirmasi terkait informasi apapun dengan Bawaslu Lebong.
Karena bisa jadi akan terulang kembali, maksud awalnya ingin konfirmasi berita, malah akan dijadikan sebagai pelapor atau pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong.
“Ya sudahlah, kita hanya pantau kinerja Bawaslu Lebong apakah pengawasan mereka nantinya, berjalan sesuai prosedur apa tidak. Apalagi sudah ada berkembang isu soal independensi orang-orang di dalamnya yang diduga kurang pada tempatnya,” ungkap Jack.
Dia meminta penjelasan Bawaslu Lebong, terkait namanya yang dijadikan sebagai pelapor atau pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong.
Itu dijelaskan dalam surat panggilan resmi klarifikasi kepada pemilik akun facebook yang diundang ke Bawaslu Lebong, Kamis (15/10/2020) pukul 13.30 WIB terkait foto yang ada staf Panwascam Bingin Kuning di dalamnya.
Lebih jauh, Jack menuturkan, dia juga mendapat jawaban dari Anggota Bawaslu Lebong Sabdi Destian. Menurut Sabdi, ujar Jack, Bawaslu beralibi adanya Perbawaslu Nomor 8/2020 pasal 19 ayat 2.
Tapi, yang menjadi pertanyaan pasal itu untuk pelanggaran Pilkada.
“Sedangkan kita awalnya lebih mempertanyakan soal SOP pengawasan staf Panwascam. Dan kalau pun memang dijadikan pemberi informasi awal, kenapa indentitas tidak dilindungi. Ini jelas menunjukkan ada upaya Bawaslu Lebong mematikan pengawasan partisipatif di Kabupaten Lebong,” demikian Jack. (wez)