fokusbengkulu,kotabengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Desember 2020 mendatang.
Putusan ini dibacakan Ketua Bawaslu Provisi Bengkulu Parsadaan Harahap dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (17/10/2020).
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Berita Acara (BA) Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang Penetapan Paslon Peserta Pilgub Bengkulu Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.
“Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon (Paslon Agusrin – Imron,red) sebagai peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu,” kata Parsadaan.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan termohon (KPU Provinsi Bengkulu,red) untuk menjalankan putusan ini paling lambat, tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.(red)