fokusbengkulu,rejanglebong – Tim Cobra yang terdiri dari gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia adalah MI (22), seorang pemuda warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
MI diamankan di kediamannya pada Rabu (14/10/2020) malam sekitar pukul 22.10 WIB setelah sempat kabur selama kurang lebih 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong.
Saat diperiksa, MI mengaku, dirinya sudah membobol sedikitnya 7 rumah di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.
Terakhir, pria ini mencuri di rumah Peri Iswandi warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.
Dari rumah korban, pelaku bersama dua orang rekannya berhasil mambawa kabur Handphone (Hp) dan tas yang berisi sejumlah uang.
“MI ini merupakan salah satu spesialis Curat yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Curup,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK didampingi Kanit Pidum Aiptu Udi Handoko, (Jum’at, 16/10/20).
Dikatakan, selama buron, MI bersembunyi di kebun. Keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh petugas hingga berhasil diamankan.
“Dia (MI,red) menjadi DPO kita, pasca salah satu pelaku berhasil kita amankan hanya beberapa hari dari aksi Curat yang mereka lakukan,” ungkapnya.
Pihaknya, sambung Kasat, masih terus melakukan pengembangan.
“Karena diduga masih ada TKP lain tempat MI menjalankan aksinya,” tandas Kasat.(wez)