Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra
fokusbengkulu,kaur – Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gusril Pausi selaku petahana yang kembali bertarung di Pilkada Kaur, 9 Desember 2020 mendatang, masih terus berlanjut. Teranyar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra turut berkomentar terkait hal tersebut.
“Kita berharap agar KPU Kaur menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dengan mempedomani aturan tentang tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu,” katanya, Kamis (22/10/2020).
Ia menyebut, kewenangan dalam mengambil keputusan merupakan hak sepenuhnya dari setiap KPU kabupaten/kota.
“Terkait penyelenggaraan Pilkada di daerah, semuanya menjadi kewenangan KPU kabupaten. Namun nanti kita akan cek dan monitor, seperti apa perjalanan kasus ini,” kata Irwan.
Seperti diketahui, rekomendasi Bawaslu Kaur agar KPU mediskualifikasi petahana Gusril Pausi, diabaikan.
Dalam keputusannya, KPU Kaur menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Kepala Disparpora Kaur Jon Harimol.
Kendati demikian, tidak seluruh komisioner setuju dengan keputusan yang diambil KPU. Dari 5 orang komisioner KPU Kaur, hanya 3 orang komisioner yang menandatangani hasil rapat pleno yaitu, Ketua KPU Mexxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi.
Sedangkan Irpanadi dan Radius ogah menandatangani karena tidak menyetujui keputusan tersebut.
Irpanadi menilai, keputusan yang diambil tidak sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa.
“Rekomendasi Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan harus didiskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” kata Irpanadi. (red)