Dialog publik yang digelar TVRI Bengkulu, juga diikuti oleh perwakilan Polda dan Korem 041 Gamas
fokusbengkulu,kotabengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengklaim, selama tahapan kampanye, sejak tanggal 26 September 2020 lalu hingga saat ini. Ditemukan, setidaknya ada sekitar sepuluh persen pelanggaran dari total kampanye yang telah dilaksanakan oleh Paslon (Pasangan Calon).
Ini diakui Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah MM, saat menjadi pembicara dalam dialog publik (Live Interaktif) di stasiun TVRI Bengkulu, Selasa (3/11/2020).
Mengingat masih adanya pelanggaran, terutama berkaitan dengan jumlah massa yang dibolehkan mengikuti kampanye di tengah Pandemi Covid-19. Dodi menekankan, Paslon mesti memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara Bawaslu, kata dia, terus berupaya memaksimalkan pengawasan.
“Kita mengutamakan pencegahan dengan cara mengirimkan surat imbauan atau pun melakukan sosialisasi dengan pertemuan tatap muka sesuai dengan aturan pencegahan Covid-19,” ujar Dodi.
Bawaslu hingga ke jajaran pengawas di bawah tetap tegas menegakkan aturan. Dia mencontohkan, pengawas kecamatan pernah membubarkan atau membatalkan kampanye Paslon yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan melanggar protokol Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 tentu berisiko. Namun hal tersebut menjadi tanggungjawab bersama dari seluruh komponen yang terlibat untuk untuk menyukseskan seluruh tahapan yang dilaksanakan,” katanya.
Dodi mempertegas, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada.
“Kepada masyarakat kami juga ikut mengimbau untuk turut mengawasi dan berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2020,” demikian Dodi.(red)