Pjs Bupati Lebong Herwan Antoni didampingi Kapolres AKBP Ichsan Nur S.IK saat diwawancarai awak media, Selasa (17/11/2020)
fokusbengkulu,lebong – Satgas Covid-19 (Corona Virus Disease) Kabupaten Lebong menyepakati, di bulan Desember 2020, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Termasuk resepsi atau pesta pernikahan.
Ini disepakati saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka penanganan Covid-19 yang digelar di Aula Setda Lebong, Selasa (17/11/2020) siang.
Langkah tersebut dinilai urgen, mengingat, jumlah warga Lebong yang terkonfirmasi positif sudah mencapai 6 orang.
Selain itu, berdasarkan pantauan pihak kepolisian, pesta nikah yang digelar dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, pasca penerapan New Normal terhitung 1 Juli 2020.
Disinyalir tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Akankah kesepakatan ini benar-benar diberlakukan ? patut ditunggu.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK menegaskan, jika ditemukan ada yang melanggar, akan disanksi.
“Kita bubarin..Satgas nanti yang akan bertindak. Tidak tebang pilih,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi usai rapat.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lebong H Herwan Antoni SKM M.Kes M.Si mengatakan, payung hukum atau regulasi dalam penegakan hukum Prokes Covid-19 akan diperkuat dari Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Mengingat akan ada sanksi tegas yang diberikan bagi warga yang melanggar.
“Ya, kita akan proses secepatnya. Segera kita ajukan ke DPRD. Karena, ini tuntutan segera. Dengan Perbup ini, sifatnya pemberian sanksi sosial. Kalau sudah naik ke Perda, nanti sudah mengarah ke sanksi denda, pidana dan sebagainya,” kata Herwan.
Kesepakatan itu, tambah dia, tak lain adalah demi menjaga masyarakat di Bumi Swarang Patang Stumang dari penularan Covid-19.
“Daerah lain juga demikian, terbit Perda terkait dengan penanganan Covid-19 ini,” tandas Herwan.
Seperti diketahui, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong, sudah ada Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid-19. Namun, Perbup tersebut dinilai belum begitu efekltif.(wez)