fokusbengkulu,lebong – Gerak cepat anggota Polsek Lebong Tengah dipimpin langsung Kapolsek Iptu Kuat Santosa SH membuahkan hasil. Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Eki (20) warga Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah, pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 22.10 WIB, berhasil dibekuk hanya dalam tempo 3 jam pascakejadian.
Tepatnya, Rabu (18/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB. Mereka adalah PI (20), IR (19), dan Yo (20). Ketiganya warga Kecamatan Lebong Tengah.
Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang kayu sepanjang kurang lebih 45 Cm, berikut sarungnya.
Sajam tersebut diduga kuat digunakan untuk menganiaya hingga korban mengalami luka robek di kepala dan tangan.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-285/XI/2020/Bkl/Res Lebong/Sek Lebong Tengah tertanggal 17 November 2020.
“Mereka (pelaku,red) disangka melanggar Pasal 170 KUHP yakni kekerasan terhadap orang lain di muka umum,” kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Kuat Santosa SH.
Ketiganya, sambung Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim.
“Kita mengimbau kepada para pemuda, khususnya di Wilkum (Wilayah Hukum) Polsek Lebong Tengah, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” pesan Kapolsek.
Baca juga : https://www.fokusbengkulu.com/2020/11/18/pemuda-lebong-tengah-diduga-dikeroyok-polisi-buru-pelaku/
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, korban Eki (20) warga Desa Tanjung Bungai I dilarikan ke RSUD Lebong karena mengalami sejumlah luka di tubuh.
Korban diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku di Kelurahan Embong Panjang, tak jauh dari simpang menuju Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah.
Pengeroyokan itu kabarnya dipicu ketersinggungan antara para pelaku dan korban. (wez)