Program Indonesia Pintar Selaras dengan Visi Misi Kopli Ansori – Fahrurrozi

Selasa, 24 Nov 2020 12:40 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Kopli Ansori – Fahrurrozi

fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong Nomor Urut 3 Kopli Ansori dan Fahrurrozi dituding mempolitisasi bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Tudingan itu dilontarkan oleh segelintir oknum yang khawatir dengan dampak kampanye cerdas paslon dengan jargon bahagia dan sejahtera tersebut.

Padahal, langkah Kopli membantu untuk menambah jumlah penerima PIP adalah sebagai wujud kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lebong.

Belum lagi, PIP memang selaras atau linear dengan visi-misi Paslon yang terus banjir dukungan dari masyarakat Lebong ini.

Di sisi lain, Cawabup yang mendampingi Kopli, Fahrurrozi, adalah tokoh pendidikan di Kabupaten Lebong. 

Diketahui, sejak tahun 2018, Kopli sudah membantu Dewi Coryati mendata anak-anak yang tidak mampu agar mendapat beasiswa PIP.

Hal itu dilakukan jauh sebelum Kopli – Fahrurrozi memutuskan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Dia merasa terpanggil untuk membantu, agar anak-anak di tanah kelahirannya cerdas dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi (PT).

Jika di lihat dari kacamata hukum, apa yang disampaikan oleh Kopli – Fahrurrozi serta Dewi Coryati yang menjelaskan soal beasiswa PIP, bukan pelanggaran.

Justru, itu merupakan kewajiban mereka supaya masyarakat mengerti soal beasiswa PIP tersebut. Sehingga, diharapkan semakin sadar akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak.

Kalaupun Dewi Coryati dan Kopli- Fahrurrozi menyampaikan saat moment Pilkada, itupun tidak melanggar hukum.

Sebab dalam Pilkada memang ajang adu program. Bukan ajang menyampaikan hoax, fitnah atau kampanye hitam.

Kalau disebut melanggar pasal 71 ayat (3) tidak bisa juga. Karena pasal 71 ayat (3) itu khusus larangan bagi petahana untuk tidak menggunakan program pemerintah yang dapat merugikan pasangan calon lain. 

Sementara, Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati bukan petahana

Dari 11 larangan dalam kampanye sebagaimana termuat dalam pasal 69 UU nomor 8 tahun 2015. Tidak ada yang dilanggar oleh Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati.

Demikian juga jika mau dikait-kaitkan dengan Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah-satu paslon.

Siapa yang dirugikan seperti yang dimaksud dalam pasal ini?

Kalau ada oknum yang merasa dirugikan karena Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati membantu penyaluran beasiswa PIP bagi warga Lebong, maka itu sama artinya oknum tersebut tidak ingin anak-anak di Kabupaten Lebong menjadi pintar. (rls)

Muara Aman, 24 November 2020

Tim Hukum Kopli-Fahrurrozi :

Agustam Rachman SH MAPS

Aprinaldi SH

Satria Budhi Pramana SH

ucapan ramadhan dprd

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Sampah Ditangani Pihak Ketiga, DLH Nilai Lebih Efektif dan Bisa Sumbang PAD

Selasa, 6 Jun 2023 11:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pengelolaan sampah di Kabupaten Lebong tahun ini tidak lagi ditangani secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)....

DPRD Lebong Bahas Raperda Pajak dan Retribusi

Sabtu, 3 Jun 2023 01:35 WIB

fokusbengkulu,lebong - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak...

Usai Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Kopli Serahkan SK PPPK Nakes

Sabtu, 3 Jun 2023 12:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar upacara peringatan hari lahir (Harlah) Pancasila, bertempat di halaman kantor...

Pemdes Lebong Tambang Salurkan BLT Rp 900 Ribu per KPM

Rabu, 31 Mei 2023 10:35 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Desa (Pemdes) Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I bersumber...

Lahan MT-II Desa Magelang Baru Capai 35 Hektar, Terluas di Lebong Sakti

Selasa, 30 Mei 2023 09:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Penjabat Sementara (Pjs) Kades Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Muhammad Taufik SE tampaknya benar-benar getol dalam...

MT-II Bergulir, Bupati Kopli Ansori Ogah Duduk Manis di Ruang Ber-AC

Selasa, 30 Mei 2023 06:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Program turun tanam padi minimal dua kali setahun (MT-II) yang merupakan program unggulan Bupati Lebong Kopli Ansori dan...

Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati dan DJPb Teken MoU

Kamis, 25 Mei 2023 09:39 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)...

Heboh, Warga Lebong Sakti Ditemukan Tewas di Jurang

Kamis, 25 Mei 2023 05:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya pada Kamis (25/5/2023) pagi sekira pukul 09.45 WIB dihebohkan...

21 KPM di Desa Sukau Datang I Terima BLT Rp 900 Ribu

Rabu, 24 Mei 2023 06:42 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Animo Masyarakat Ikut MT-II Tinggi, Bupati Kopli Intens Turun ke Sawah

Senin, 22 Mei 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Animo masyarakat Kabupaten Lebong untuk ikut menyukseskan program turun tanam kedua (MT-II) yang merupakan program unggulan...

%d blogger menyukai ini: