Tersangka berinisial Kh
fokusbengkulu,seluma – Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan Kh (43) yang diketahui merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu OPD Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Ketua Panwascam Seluma Utara Husnul Hamidiah (41).
Ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, Kamis (26/11/2020).
“Pasal yang ditetapkan sementara hanya 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara, karena penyidik menunggu keterangan saksi ahli termasuk juga barang bukti yang belum diketemukan,” ujarnya.
Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Selanjutnya, Pamen yang dikenal dekat dengan awak media ini mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusifitas jelang Pilkada.
“Mari sama-sama kita jaga agar seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi Prokes Covid-19,” pesan Kombes Sudarno.
Sekedar mengingatkan, kejadian yang menyita perhatian warga Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma ini terjadi pada Selasa (24/11/2020) sekira pukul 10.55 WIB di Sekretariat Panwascam Seluma Utara di Jalan Wide Rejindang Kelurahan Puguk
Saat itu, Kh yang datang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Fit menyerang korban dengan menggunakan sajam, diduga jenis keris.
Akibatnya, Ketua Panwascam menderita luka tusukan di tangan. Pascakejadian, polisi bergegas menjemput pelaku di rumahnya. Dia menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Motif penganiayaan, pelaku tak terima dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Seluma. (red)