Tersangka NH saat mengenakan baju tahanan Polda Bengkulu
fokusbengkulu,kotabengkulu – Penyidik Subdit Hardabangtah (Harta benda dan bangunan tanah) Dit Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan seorang pemuda berinisial NH, warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
NH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan tersebut diduga menipu seorang kontraktor bernama Izharan Sahyan, warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Modusnya, dia menawarkan dua paket proyek drainase senilai lebih dari setengah miliar rupiah kepada korban.
Proyek tersebut, menurut tersangka, bersumber dari program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk meyakinkan korban, NH mengaku sebagai developer salah satu perusahaan ternama di Bengkulu.
Kemudian, dia meminta fee 15 persen dari nilai proyek. Akal bulus NH membuat korban percaya saja dan tanpa ragu menyerahkan fee yang diminta.
Setelah sempat menunggu, paket yang dimaksud tak kunjung ada kejelasan. Belakangan diketahui, jika proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada alias fiktif.
“Hanya akal-akalan tersangka untuk menipu korban,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, Selasa (1/12/2020).
Dia menambahkan, NH dijemput di rumahnya. Sementara, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.
“Sejauh ini, baru satu orang (korban),” pungkas Kombes Sudarno. (red)