Gotri Suyanto
fokusbengkulu,kotabengkulu – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2021 telah disetujui oleh DPRD untuk menjadi Perda. Nilainya cukup fantastis. Mencapai Rp 3 Triliun. Inilah yang akan dikelola oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Terkait total APBD tersebut dibenarkan Plt Gubernur Bengkulu H Dedy Ermansyah SE melalui Asisten III H Gotri Suyanto, saat menggelar konferensi pers di ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (2/12/2020).
“APBD kita Rp 3 Triliun lebih sedikit. Rp 3,056 triliun kalau tidak salah itu,” ungkap Gotri kepada awak media.
Lebih jauh dia menjelaskan, DPRD menyetujui Raperda APBD menjadi Perda pada tanggal 30 November 2020 lalu. Tahapan selanjutnya, evaluasi Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
“Hasil evaluasi nanti, dikembalikan lagi ke Pemprov untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD terkait komponen pembiayaan dan pendapatan yang menjadi catatan Kemendagri,” terangnya.
Dia meyakini, di bulan Januari 2021 mendatang, APBD itu bisa direalisasikan.
“Setelah menjadi Perda, nanti turunannya ada Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penjabaran APBD. Setelah itu baru ditetapkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran,red). Kita yakin, Januari 2021 sudah bisa dieksekusi (direalisasikan,red),” demikian Gotri.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2016-2021 akan berakhir di bulan Februari 2021.
Setelah itu, pemenang Pilkada yang sebentar lagi dihelat akan memimpin Bumi Rafflesia selama beberapa tahun ke depan.
Ada tiga Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung di Pilgub Bengkulu. Yakni paslon nomor urut 1 Helmi Hasan – Muslihan DS. Paslon nomor urut 2 Rohidin Mersyah – Rosjonsyah Syahili.
Terakhir, Paslon nomor urut 3 Agusrin Maryono – Imron Rosyadi. Siapa di antara ketiga Paslon tersebut yang akan dipercaya mengemban amanah ? Pilihan ada di tangan rakyat. (wez)