FGD yang digelar Dinas Kominfo-SP Lebong sebelum e-Absensi kembali diterapkan
fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong akan memberlakukan lagi e-Absensi (Elektronik Absensi) mulai tanggal 4 Januari 2021. Jumlah kehadiran ASN dihitung melalui teknologi digital ini untuk selanjutnya dijadikan acuan dalam menentukan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Plt Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Lebong Donni Swabuana ST M.Si melalui Kabid IKP Warles Fery SE M.Ak mengatakan, e-Absensi terkoneksi dengan aplikasi e-Kinerja yakni SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Pegawai) dan Sitampan (Sistem Informasi Tambahan Penghasilan).
“Dengan aplikasi ini, TPP yang diterima benar-benar sesuai dengan kehadiran dan kinerja masing-masing PNS,” ungkap Warles Fery saat menggelar FGD (Focus Group Discussion) aplikasi SIKAP dan Sitampan di Kantor Dinas Kominfo-SP, Rabu (24/12/2020).
Dia mengakui, e-Absensi sempat diberlakukan di bulan September 2020 lalu. Pandemi Covid-19 memaksa Pemkab Lebong menghentikan sementara penerapannya.
Itu sebagai upaya untuk menekan penularan virus yang sudah merenggut ribuan nyawa tersebut.
“Sementara hardware dan software, itu sudah siap,” ujar Warles.
Ia meyakini, penerapan teknologi dipastikan berdampak positif terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebong. Termasuk sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai.
“Selain itu, tentu kita berharap agar pelayanan publik semakin baik,” tandasnya. (red)