AJP saat melapor ke Polres Kaur, Kamis (31/12/2020)
fokusbengkulu,kaur – Seorang pria di Kabupaten Kaur berinisial AJP (32) terkejut mendapat kabar bahwa istrinya FA (30) warga Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, diduga menikah lagi dengan pria berinisial AS (30), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Bahkan, keduanya dikabarkan sudah punya anak.
Merasa belum menceraikannya, AJP memilih melaporkan dugaan skandal tersebut ke Polres Kaur, Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan laporan, FA yang diketahui merupakan bidan berstatus ASN dan bertugas di Puskesmas Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, diduga menikah sekitar bulan Oktober 2019 lalu di Kabupaten Seluma.
“Saya pisah dengan istri saya ini bulan Juli 2019 karena ribut keluarga dan di situlah kami sudah tidak serumah lagi,” beber AJP.
Menurutnya, pernikahan terlarang tersebut terbongkar setelah ia mendapatkan informasi dari keluarganya dan juga warga.
Dia kemudian menelusuri kebenaran kabar tak mengenakkan itu. Setelah mengantongi cukup bukti, AJP melaporkan istri yang telah dinikahinya sejak tahun 2014 ke polisi.
“Sampai sekarang dia (terlapor) masih istri sah saya dan belum cerai. Saya berharap laporan ini diproses sesuai udang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi SH membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan poliandri atau istri menikah lagi.
“Jika terbukti, terlapor dapat dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena menikah diam-diam tanpa seizin suaminya,” kata Kasat. (red)