Imam Hidayat
fokusbengkulu,lebong – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong berinisial Su ternyata belum juga menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 1,3 miliar. TGR yang cukup fantastis tersebut muncul setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2018 atas pengelolaan keuangan dan aset di sekretariat wakil rakyat itu.
“Kalau tidak juga diselesaikan dalam waktu dekat ini. Kita akan siapkan langkah hukum,” ujar Kajari Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intelijen Imam Hidayat SH MH, Rabu (6/1/2021).
Imam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar Kerugian Negara (KN) bisa dikembalikan.
Meski begitu, dia menggarisbawahi bahwa langkah hukum sangat mungkin diambil dengan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sepertinya memang belum ada iktikad baik dari pihak yang bertanggungjawab atas TGR ini untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Menilik dari kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pasar rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning yang bermula dari adanya TGR senilai Rp 393 juta.
Lalu, digarap oleh Kejari Lebong dan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.
Maka, TGR di Setwan ini tidak menutup kemungkinan juga berujung ke meja hijau. (red)