fokusbengkulu,rejanglebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bekerja cepat menangani kasus pengeroyokan dua orang anggota TNI, Prada (Prajurit Dua) Yofan Setiandi dan Pratu (Prajurit Satu) Agus Salim.
Jum’at (8/1/2021), digelar rekonstruksi atas penganiayaan yang menewaskan Prada Yofan Setiandi tersebut di aula Command Center Polda Bengkulu.
Fakta baru pun terkuak. Dari 16 adegan yang digelar, diketahui bahwa 6 dari 8 orang tersangka membawa Sajam (Senjata Tajam) pada malam kejadian, Kamis (31/12/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kemudian, para tersangka pada saat itu di bawah pengaruh minuman keras (Miras) dan pil x,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskim AKP Ahmad Musrin Muzni S.IK yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi.
Dia menambahkan, reka ulang ini bertujuan untuk melihat secara jelas seperti apa kejadian berdarah di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup tersebut.
Tergambar, sempat terjadi perselisihan antara anak muda itu dengan kedua korban yang tidak mengenakan seragam TNI saat peristiwa tragis tersebut berlangsung.
Rekonstruksi secara tertutup ini disaksikan oleh salah satu korban yang selamat, Pratu Agus Salim.
Menghadirkan kedelapan tersangka berikut 2 saksi pengganti yakni personel Polres Rejang Lebong.
“Kita laksanakan di Polda. Karena memang, sejak diamankan beberapa waktu lalu, tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolda,” ujarnya.
Dikatakan pula, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara.
“Khusus untuk anak setengah dari hukuman dewasa,” katanya.
Tampak ikut menyaksikan, Dandenpom Bengkulu, Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP Widiardi SIK MH, Kabagwasidik Dit Reskrimum AKBP Max Mariner SIK MH.
Perwakilan Kejari Rejang Lebong, Bapas Kota Bengkulu, Peksos, serta PH (Penasehat Hukum) tersangka. (red)