Rudi Hartono
fokusbengkulu,lebong – Per tanggal 31 Desember 2020, tercatat ada sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebong yang belum membayar sama sekali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias nol persen. Yakni Desa Gunung Alam, Kota Baru Santan, Tik Teleu, dan Pelabai Kecamatan Pelabai.
Berikutnya, Tangua Kecamatan Uram Jaya, Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti. Terakhir, Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Jika tidak segera dilunasi, maka Pemkab Lebong akan menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I tahun ini untuk desa-desa tersebut.
“Berhubung surat dari Sekda sudah turun. Besok, kita sampaikan surat teguran ke delapan desa yang nol persen,” kata Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP M.Si melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE M.Ak, Selasa (12/1/2021).
Diakuinya, di bulan Januari 2021, ada satu desa yang membayar. Yakni Kota Baru Santan. Meski demikian, tetap dilayangkan surat, karena menyetor melewati tanggal jatuh tempo.
Lebih rinci, dia menyebut besaran PBB di masing-masing desa yang menunggak. Tangua Rp 5.630.488, Gunung Alam Rp 7.270.580, Kota Baru Santan Rp 1.645.840, Tik Teleu Rp 3.775.187, dan Pelabai Rp 2.871.941.
Lalu, Talang Ratu Rp 6.393.716, Pelabuhan Talang Leak Rp 4.645.512 dan Tabeak Kauk Rp 4.050.528
“Untuk Desa Pelabuhan Talang Leak, ada PBB tower yang bukan kewenangan desa, sudah disetorkan Rp 556.202 atau 12 %,” imbuh Rudi.
Dikatakan, kedelapan desa itu diberi tenggat waktu hingga tanggal 25 Januari 2021 untuk melunasi. Tunggakan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
“Jika satu tahun, diakumulasikan berarti 24 %,” ujar Rudi.
Untuk menghindari pencatatan piutang, ia mengimbau agar segera menyetorkan PBB ke kas daerah.
“Semoga ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Sebab, berpengaruh terhadap PAD kita,” tandasnya.(wez)