Kajari Lebong Fadil Regan SH MH (tengah) saat konferensi pers baru-baru ini
fokusbengkulu,lebong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Fadil Regan SH MH mewarning mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Su agar segera mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Lebong yang nilainya mencapai Rp 1,3 Miliar.
TGR itu sendiri diketahui muncul berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017 terkait anggaran tahun 2016.
Di sisi lain, jaksa yang pernah menggarap kasus Gayus Tambunan ini juga mengingatkan TGR di beberapa OPD lainnya. Seperti di Satpol PP Rp 79 juta dan Kesbangpol Rp 162 juta.
“OPD-OPD yang tidak ada iktikad baik melakukan pengembalian TGR, maka akan kita lakukan penindakan,” sampai Fadil dalam press release di Kantor Kejari di jalur dua kawasan perkantoran Tubei belum lama ini.
Diakuinya, TGR tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lid). Meski begitu, ia tak menampik, statusnya bisa saja dinaikkan.
“Di Satpol dan di Kesbangpol, kita serahkan ke bidang intelijen, untuk penanganannya. Karena, nilainya tidak terlalu besar. Kami mengharapkan mereka bisa segera mengembalikan temuan dari BPK tersebut,” imbuh dia.
Ia juga menuturkan, jika TGR tak disetor, akan berpengaruh terhadap citra dirinya sebagai pucuk pimpinan di lembaga Adhyaksa Lebong itu.
“Kalau tidak kita lakukan tindakan, nanti jadi preseden juga..jelek bagi saya. Jadi, ada perbedaan nanti..ada seperti apa..ketidakadilan bagi mereka yang sudah mengembalikan. Baik dalam bentuk cash maupun dalam bentuk barang,” kata Fadil.
Tampak ikut mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH, Kasi Intelijen Imam Hidayat SH MH dan beberapa pejabat Kejari Lebong lainnya. (red)