fokusbengkulu,lebong– Sidang perkara korupsi pembangunan Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning dengan pagu Rp 5,4 miliar bersumber dari APBN tahun 2018, kembali dilanjutkan, Rabu (20/1/2021) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Syahroni selaku mantan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong.
Dan, Rafael, Direktur PT Awoh Ing Karya, rekanan pembangunan pasar yang kini terbengkalai itu.
Pada sidang kelima tersebut, sebanyak lima orang saksi dihadirkan. Yakni, Jas Widodo, bendahara pengeluaran pengerjaan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Perdagangan.
Kemudian, Eko Prasetyo selaku SIP Manager PT Awoh Ing Karya. Serta, tiga orang tim PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yakni Nurcholis Putra, Yudi Sumanto dan Agus Suryadi.
Ada yang menarik dalam sidang kali ini. Berdasarkan berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Jas Widodo mengaku, ada pencairan dana yang dilakukan dua kali dalam sehari.
Yaitu termin untuk progres fisik 50 persen dan 75 persen. Nilainya secara keseluruhan setelah dipotong pajak mencapai Rp 1,8 Miliar.
Kejanggalan ini membuat hakim berpendapat, kuatnya indikasi permainan atau kongkalikong dalam proyek tersebut.
Terlebih, saat ditanya hakim, apakah bisa dalam satu hari dua kali pencairan. Jawaban yang disampaikan Jas Widodo cenderung melenceng.
Oleh sebab itu, dia diminta untuk membawa berkas-berkas pencairan pada sidang berikutnya.
Kemudian, Jas Widodo juga menyebut, dari nilai terkontrak, dana dicairkan sebanyak lima tahap.
Pertama, uang muka sebesar Rp 1,09 miliar setelah dipotong pajak menjadi Rp 991 juta.
Termin I Rp 1,022 miliar, dipotong pajak menjadi Rp 901 juta. Lalu, setelah progres fisik mencapai 50 persen, kembali ditarik Rp 1,022 miliar. Setelah dikurangi pajak menjadi Rp 901 juta.
Selanjutnya, 75 persen progres fisik, cair lagi sebesar Rp 1,022 miliar, dipotong pajak menjadi Rp 901 juta.
Terakhir, setelah 100 persen pengerjaan, dicairkan dengan besaran yang sama
Ada hal lain yang juga menyita perhatian. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syahroni, yakni Sugiarto mengatakan, pejabat di Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong atas nama Azhar SH ikut bertanggungjawab dalam perkara itu.
Dia dengan tegas menanyakan kepada saksi Jas Widodo terkait proses pencairan anggaran. Ada atau tidak keterlibatan terdakwa Syahroni.
Berdasarkan pengakuan Jas Widodo, terdakwa Syahroni tidak terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Itu tupoksi dari Azhar selaku PPTK perencanaan.
“Penguji SPM itu adalah Azhar, jadi terhadap dakwaan yang menurut jaksa itu adalah kesalahan Pak Syahroni adalah soal pengujian. Itu sebetulnya bukan kewenangannya Pak Syahroni, tapi kewenangan Azhar. Pak Syahroni itu di dalam dokumen pencairan, hanya mengetahui, kuncinya ada di Azhar,” beber Sugiarto saat diwawancarai usai persidangan.
Dia menambahkan, terkait dengan pencairan, pengujian penilaian terhadap proyek baik fisik maupun administrasi, menurutnya, adalah tanggungjawab Azhar.
“Dalam fakta persidangan dan fakta hukum jelas, kewenangan dan tugas dan tanggungjawab itu ada di Azhar, mestinya secara hukum, Azhar harus masuk dalam proses hukum ini,” katanya.
Dia berharap jaksa bisa terus mengembangkan dan menyeret pihak lain yang dinilainya ikut bertanggungjawab.
“Karena ini menyangkut daripada nasib klien kami, dia sudah rugi baik secara pribadi maupun jabatan dia sebagai pejabat negara,” tandas Sugiarto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Satya Adhyaksa mengatakan, Jas Widodo akan kembali dihadirkan di sidang mendatang.
Sebab, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai masalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang dikeluarkan.
“Ditanyakan apakah SP2D bisa dikeluarkan pada hari yang sama atau berkelang satu hari berikutnya, dia (Jas Widodo) mengaku bahwa informasi yang diberikan saat penyidikan itu ada kekeliruan. BAP ditandatangani olehnya, itu sebetulnya yang menjadi patokan kami membuat dakwaan,” kata dia.
Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019 lalu.
Dalam LHP itu, terdapat temuan senilai Rp 393 juta dan menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas TGR tersebut diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan. Namun hingga deadline atau batas waktu yang ditetapkan, tidak juga diselesaikan.
Kejari Lebong lalu melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan pembangunan pasar tersebut. Dalam perjalanannya, jaksa menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit lanjutan. Didapati penambahan nilai kerugian pada fisik dan pajak. (red)