Pelaku saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Bengkulu Selatan
fokusbengkulu,bengkuluselatan – Polisi menangkap petani berinisial M (40), warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis (28/1/2021) sekira pukul 22.10 WIB di kediamannya.
Itu setelah adanya laporan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki, sebut saja Kumbang (16)—nama samaran— yang diduga dilakukan oleh pria beristri tersebut.
Belakangan terungkap, M sudah dua kali menggarap korban. Modusnya, dia membujuk dan mengimingi uang dan rokok.
“Iya pencabulan sesama jenis. Pelaku diduga mencabuli korban pada Minggu tanggal 26 Desember 2020 lalu, saat dini hari di pondok sawah,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Priyanto SH.
Dijelaskannya, peristiwa itu terbongkar setelah video M usai melecehkan korban, beredar.
Rupanya, sebelum kejadian, salah seorang teman korban yang curiga mengikuti pelaku yang membawa Kumbang ke pondok sawah. Kemudian, merekam kelakuan edan petani yang sudah memiliki anak ini.
“Dari hasil pemeriksaan, M mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pertama pada tanggal 6 Desember 2020 dan kedua di pondok itu,” kata dia.
Kasat menambahkan, sebelum mengajak korban yang masih berstatus pelajar ke pondok sawah. Pelaku bertemu di salah satu warung.
Kemudian membujuknya. Karena dijanjikan akan diberi uang, Kumbang yang tengah beranjak dewasa dan masih polos menurut saja.
“Ibu kandung korban yang melapor pada hari Kamis (28/1/2021). Kemudian, kita bergerak cepat dan meringkus pelaku pada malam harinya,” tandasnya.(red)