fokusbengkulu,rejanglebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong meringkus tiga orang warga yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur. Yakni berinisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara, dan AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah.
Sedangkan satu orang lagi adalah TR (36) warga Kecamatan Curup Timur. Modusnya, mereka menjajakan korban, sebut saja Kuntum —nama samaran— yang juga masih di bawah umur via aplikasi MiChat.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni S.IK mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B–32/I/2021/BKL/Res Rejang Lebong tertanggal 27 Januari 2021 yang disampaikan oleh orang tua korban berinisial WJ.
“Kasus ini terungkap pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 17.00 WIB,” buka Kasat saat menggelar press release di Mapolres, Senin (1/2/2021).
Dijelaskan Kasat, kala itu, pelapor melihat percakapan di messenger Facebook (Fb) di Handphone korban yang isinya bikin kaget. Kuntum akan dijual ke pria hidung belang.
WJ lantas menanyakan hal itu kepada anaknya. Benar saja, gadis belia tersebut mengaku bahwa dia pernah disuruh tersangka untuk melayani pria yang tidak diketahui identitasnya.
“Korban terakhir dijual oleh NS pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” beber Kasat.
Dari hasil bisnis terlarang itu, tersangka mendapatkan jatah antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000.
Dikatakan pula, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar baju lengan panjang warna hitam, 1 celana panjang warna hitam. Kemudian, ada 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam, serta 1 unit Hp merk Vivo warna biru.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 76 Jo Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” demikian Kasat. (red)