Sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP yang dilaksanakan DKPP, Rabu (10/2/2021)

fokusbengkulu,jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Meixxy Rismanto dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Sanksi itu diberikan lantaran Meixxy terbukti menyerahkan makalah dan karya tulis yang bukan buah pikirannya sendiri alias tidak orisinil sebagai syarat mengikuti seleksi Anggota KPU Kaur 2018-2023.

Putusan atas perkara yang teregister dengan nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut dibacakan langsung Ketua DKPP Prof Dr Muhammad SIP M.Si saat memimpin sidang dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2021) pagi.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,” kata Prof Muhammad.

Sementara itu, Anggota Majelis Dr Ida Budhiati SH MH saat membaca pertimbangan putusan menyebut, DKPP menilai keterangan pengadu atas nama Riki Susanto dan saksi meyakinkan bahwa makalah Meixxy dibuat oleh pengadu.

Meixxy tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan.

“Keterangan teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara teradu dan pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima,” ungkap Ida.

Ia melanjutkan, sikap Meixxy yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 

“Keempat aspek yang dimaksud sangat penting bagi seorang komisioner dikarenakan berhubungan erat dengan asas dan prinsip Pemilu,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Ida, teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian, dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Ketua DKPP Prof Muhammad selaku Ketua Majelis didampingi Anggota Majelis yakni Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto SIP MIP dan Dr Ida Budhiati.(red)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Musrenbang RKPD, Bupati Kopli Ansori Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Senin, 20 Mar 2023 08:40 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Askab Lebong Sukses Gelar Invitasi Sepak Bola Usia Dini, Bupati Beri Apresiasi

Sabtu, 18 Mar 2023 10:30 WIB

fokusbengkulu,lebong – Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Lebong sukses menggelar invitasi sepak bola usia dini di stadion Sport Center...

Jelang Peresmian Mal Pelayanan Publik, Pemkab BU Terima Kunjungan KemenPAN-RB

Kamis, 16 Mar 2023 07:09 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) terus berupaya mengejar progres pembangunan Mal Pelayan Publik...

Jatuh dari Pohon, Pria Paruh Baya di Lebong Meninggal

Rabu, 15 Mar 2023 06:56 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Daneu Liang Kecamatan Lebong Tengah pada Rabu...

Komit Tingkatkan Mutu dan Layanan Kesehatan, Bupati Kopli Ansori Terima Penghargaan UHC

Rabu, 15 Mar 2023 04:50 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2023 dari Kementerian Koordinator...

Deltano, Figur Muda di Jajaran PW Muhammadiyah Bengkulu Periode 2022-2027

Minggu, 12 Mar 2023 09:42 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu - Musyawarah Wilayah ke-10 Muhammadiyah Bengkulu telah selesai digelar. Agenda besar itu dihelat di Kampus 4 Universitas...

Resmikan Gedung NICU PICU, Bupati Minta Nakes Layani Masyarakat Setulus Hati

Kamis, 9 Mar 2023 08:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi meresmikan gedung NICU (Neonatal...

Temui Konstituen, Anggota DPRD Lebong Jemput Aspirasi

Selasa, 7 Mar 2023 11:43 WIB

fokusbengkulu,lebong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Amen, Lebong...

Pjs Kades Catat Nih, Sekda akan Beri Kemudahan Terkait TPP Asalkan Dukung MT-2

Rabu, 1 Mar 2023 11:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi meminta kepada seluruh kades, khususnya Penjabat...

Usai Diganjar Penghargaan Pelayanan Publik, Pemkab Lebong Raih Juara 3 Paritrana Award

Rabu, 1 Mar 2023 11:12 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sepertinya patut berbangga. Di bawah komando Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd, Pemerintah...

%d blogger menyukai ini: