Sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP yang dilaksanakan DKPP, Rabu (10/2/2021)
fokusbengkulu,jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Meixxy Rismanto dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Sanksi itu diberikan lantaran Meixxy terbukti menyerahkan makalah dan karya tulis yang bukan buah pikirannya sendiri alias tidak orisinil sebagai syarat mengikuti seleksi Anggota KPU Kaur 2018-2023.
Putusan atas perkara yang teregister dengan nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut dibacakan langsung Ketua DKPP Prof Dr Muhammad SIP M.Si saat memimpin sidang dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2021) pagi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,” kata Prof Muhammad.
Sementara itu, Anggota Majelis Dr Ida Budhiati SH MH saat membaca pertimbangan putusan menyebut, DKPP menilai keterangan pengadu atas nama Riki Susanto dan saksi meyakinkan bahwa makalah Meixxy dibuat oleh pengadu.
Meixxy tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan.
“Keterangan teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara teradu dan pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima,” ungkap Ida.
Ia melanjutkan, sikap Meixxy yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
“Keempat aspek yang dimaksud sangat penting bagi seorang komisioner dikarenakan berhubungan erat dengan asas dan prinsip Pemilu,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah Ida, teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian, dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Ketua DKPP Prof Muhammad selaku Ketua Majelis didampingi Anggota Majelis yakni Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto SIP MIP dan Dr Ida Budhiati.(red)