AKBP Puji Prayitno
fokusbengkulu,rejanglebong – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ungkapan tersebut tepat untuk menggambarkan bagaimana perjalanan mantan kades Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial Su.
Belum selesai menjalani vonis penjara atas perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 yang digarap oleh jaksa.
Dia sudah ditetapkan lagi menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Kasusnya sama. Yakni, dugaan korupsi DD-ADD. Hanya tahun anggarannya saja berbeda.
Dugaan rasuah yang tengah digeber oleh polisi adalah tahun 2018. Su sendiri saat ini diketahui masih mendekam di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni S.IK menjelaskan, total DD-ADD Selamat Sudiarjo Tahun 2018 adalah Rp 1 miliar lebih.
Rinciannya DD Rp 710 juta dan ADD Rp 300 juta. Dari jumlah itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 739 juta.
“Untuk yang bersangkutan (Su) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat, Sabtu (13/2/2021).
Pihaknya, lanjut dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Su di Rutan Malabero Bengkulu. Saat dicecar penyidik, tersangka didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Negara.
“Kita berusaha sesegera mungkin untuk melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong, tutur Kasat, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sedang menunggu putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,” demikian Kasat. (red)