fokusbengkulu,rejanglebong – Peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong agaknya masih marak saja. Entah sudah berapa orang warga Bumi Pat Petulai yang ditangkap gara-gara barang haram tersebut. Baik itu sebagai pengedar atau pun pemakai.
Teranyar pada Rabu (17/2/2021), lagi-lagi Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong menciduk tiga pemuda di waktu dan tempat berbeda lantaran diduga mengkonsumsi sabu.
Awalnya, polisi mengamankan dua orang yakni RS alias Ri (26) dan Fi alias Da (24) sekira pukul 14.00 WIB saat sedang berada di Kecamatan Curup Tengah.
Selang beberapa jam kemudian, berdasarkan pengembangan dari kedua pria tersebut. Petugas kembali meringkus seorang terduga pelaku lain berinisial RJ alias Re (39) saat berada di rumahnya di Kelurahan Talang Rimbo Baru.
“Dari tangan para terduga pelaku ini, kita menyita diduga Narkotika golongan satu jenis sabu,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo SH MH.
Lebih rinci Kasat menjelaskan, barang bukti dari tangan RJ yakni satu paket kecil sabu, tujuh alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Kemudian, botol kaca sebagai alat hisap sabu, korek api gas dan satu unit Handphone (Hp) merk Vivo warna biru.
Sementara, bersama RS dan Fi yang ditangkap lebih dulu, diamankan tiga paket kecil sabu sisa pakai, kaca pirek yang berisikan sabu, serta skop yang terbuat dari pipet plastik.
“Termasuk satu unit handphone merk Oppo warna biru putih,” imbuh Kasat.
Dia menambahkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Jajaran Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berujung diringkusnya ketiga pelaku.
“Langkah kita memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya. (red)