fokusbengkulu,rejanglebong – Kasus pencurian yang dilaporkan Radiansyah (25) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah pada Rabu (24/2/2021), direspon cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Kurang lebih 24 jam pasca menerima laporan, dua orang terduga pelaku berhasil digulung. Mereka masing-masing berinisial AS (30) dan RS alias RJ (30).
Bersama keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu set speaker merk GMC dan satu unit Tablet merk Advance.
“Setelah mengetahui kejadian itu, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH.
Dikatakan, berawal dari temuan barang bukti diduga hasil pencurian, tim gabungan Sat Intelkam dan Reskrim akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Selanjutnya, petugas langsung menelusuri keberadaan AS dan RS hingga akhirnya berhasil diringkus.
“Saat ini mereka (Pelaku,red) masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya menekan angka Curat (Pencurian dengan pemberatan) dan Curas (Pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Kerja sama dan peran aktif dari masyarakat tentu sangat kita harapkan,” tandas Kapolres. (red)