Sekretaris PWI Dwi Nopiyanto saat menyerahkan surat ke Sium Polres Lebong
fokusbengkulu,lebong – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong menyampaikan surat resmi ke Polres Lebong pada Jum’at (26/2/2021). Ini sebagai buntut larangan terhadap awak media untuk meliput rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen pada Rabu (24/2/2021) lalu.
Surat dengan nomor 01/PWI-Lebong/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 yang diteken Ketua PWI Lebong Muharista Delda SIP tersebut ditujukan ke Kapolres AKBP Ichsan Nur S.IK.
Berisi keberatan atas apa yang dilakukan oleh anggotanya yang ikut dalam proses rekonstruksi pada hari itu.
“Iya, surat sudah saya serahkan ke Sium (Seksi Umum) Polres Lebong hari ini,” ujar Sekretaris PWI Dwi Nopiyanto.
Selanjutnya, kata Jurnalis BE TV ini, PWI menunggu balasan resmi dari Kapolres. Terutama berkenaan dengan klarifikasi dan tindaklanjut terhadap oknum yang melarang dan sempat mengusir jurnalis.
“Surat ini juga kita tembuskan ke Polda Bengkulu, Dewan Pers serta PWI Provinsi Bengkulu. Kita tunggu jawaban dari pihak kepolisian,” ujar dia lagi.
Seperti diketahui, insiden tidak mengenakkan tersebut terjadi pada saat Polsek Lebong Utara dengan diback up Sat Reskrim Polres Lebong menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang ASN di lingkup Pemkab Lebong berinisial DF (30) dengan tersangka berinisial YR (33) di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Nangai Tayau.
Waktu itu, sekitar pukul 10.30 WIB, saat para awak media hendak mengambil gambar, diusir oleh polisi. Termasuk beberapa di antaranya bersenjata lengkap.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Didik Mujiyanto SH MH sempat menghampiri. Namun, tetap tidak memberikan ruang bagi wartawan untuk meliput.(red)