Penyidik memproses penahanan HA
fokusbengkulu,kaur – Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berinisial HA (38) ditetapkan menjadi tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Selanjutnya, HA yang diketahui merupakan Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah, ditahan sejak Rabu (17/3/21).
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap HA untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK.
Dia menjelaskan, penyidik Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Seperti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur H Asmawi S.Ag MH serta Kabid PMD Donny Rasfino ST.
Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD. Hasilnya, ada beberapa dokumen penting yang disita.
“Di antaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD,” tukas Kapolres.
Sekedar diketahui, para perangkat Desa Tanjung Pandan yang mengurus NIPD secara kolektif diduga kuat diminta agar menyetor sejumlah uang oleh si oknum sekdes. Padahal, tidak ada kewajiban untuk itu. Sempat berpolemik, kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum. (red)