fokusbengkulu,rejanglebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berinisial AP (22) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Tak hanya AP, petugas juga menciduk MI (22) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah yang ditenggarai kerap melakukan aksi penjambretan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengungkapkan, AP dan MI ditangkap di jalan umum Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka AP telah mencuri sepeda motor di tiga TKP. Yakni di Kelurahan Kesambe Baru, di bendungan Trokon Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang dan di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Timur.
“Motor hasil curian dijualnya kepada penadah dengan harga Rp 2 juta untuk satu unitnya,” ujar Kasat.
Kasat menambahkan, saat beraksi, AP dibantu oleh satu orang tersangka berinisial S yang lebih dulu ditangkap dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Curup.
Sementara itu, MI mengaku baru sekali menjambret. Yakni di Gang LDII Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Waktu itu, ia berhasil menggondol satu unit Hp (Handphone).
Sama halnya dengan AP, MI tak sendiri saat menyasar korban. Dia dibantu rekannya yang berinisial DI yang juga telah diamankan dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas.
“Hp tersebut dijual seharga Rp 1 juta,” kata Kasat.
Pihaknya, tambah dia, masih terus mendalami untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut beraksi bersama kedua orang tersangka.
“Termasuk, kita telusuri kemungkinan adanya TKP lain,” demikian Kasat.(red)