Tersangka MU sata diperiksa polisi
fokusbengkulu,kaur – Haris (18), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur terkapar bersimbah darah setelah menderita luka tusukan sebanyak tiga liang pada Minggu (18/4/2021). Pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut ditikam dengan senjata tajam (Sajam) jenis badik oleh MU (18).
Pemicunya adalah petasan. MU tak terima karena Haris melempar benda yang juga disering disebut mercon itu ke arahnya.
“MU dan korban tinggal satu desa. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha dan dibawa ke RSUD Kaur setelah kejadian,” ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan SSos.
Zarwan menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut bermula saat MU yang telah ditetapkan menjadi tersangka sedang duduk di warung pada Minggu malam sekira pukul 23.50. WIB.
Tak berselang lama, melintaslah Haris. Kemudian, tanpa ba bi bu, ia melemparkan petasan ke arah tersangka. Mercon korek tersebut meledak.
“Tersangka MU terkejut. Dia kemudian mencari tahu siapa yang melempar petasan. Setelah itu, dia mengejar korban hingga di depan bekas kantor Bawaslu keduanya bertemu,” lanjut Zarwan menerangkan.
MU makin tersulut emosi. Sebab, saat bertemu, Haris bukannya minta maaf, malah menantangnya berkelahi. Diajak berduel seperti itu, MU kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau.
Selang beberapa menit kemudian, dia kembali mendatangi korban dan keduanya terlibat baku hantam. Merasa kalah berkelahi, MU lalu mencabut pisau yang ia selipkan di pinggang dan menghujamkannya ke tubuh korban.
Seketika, Haris terkapar bersimbah darah. Melihat Haris sudah tak berdaya, MU langsung melarikan diri.
”Tersangka telah kami amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Ia akan kami jerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan,” tandasnya.(red)